Senin, 10 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI : PENGURUS

Pengurus Koperasi
 
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Banyak tugas dan kewajiban Pengurus antara lain : Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi, Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi; Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan; Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi; Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya; Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota; Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;  Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT

Persyaratan Pengurus Koperasi antara lain :
1.     Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2.     mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
3.     mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
4.     sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi;
5.     antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
6.     belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
7.     Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.
8.     Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
9.     Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi.
10.  Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
11.  Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga. 

SUMBER : http://kodemas.com/id/node/10


Nama Anggota Kelompok :
1. Cinthia Febriani       (21210595)
2. Fathia Nafira Fariz   (29210128)
3. Sarah Nadia            (28210925)
4. Susilona Agustina    (26210757) 

Kelas : 2EB10

EKONOMI KOPERASI : RAPAT ANGGOTA

RAPAT ANGGOTA
 
Ketika berbicara tentang koperasi maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya koperasi simpan pinjam ,koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting. Sampai dengan saat ini Koperasi Simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar dalam ekonomi koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi indonesia dalam bentuk2 lain. Rapat anggota koperasi indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota. 
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa. Rapat Anggota koperasi  merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia. Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.

Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.  Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.  Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.  Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.  Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.  Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut.  


Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.  Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)  dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.  Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.  Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan.

Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal. Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenaipengelolaan Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.

SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah#Rapat_anggota


Nama Anggota Kelompok :
1. Cinthia Febriani       (21210595)
2. Fathia Nafira Fariz   (29210128)
3. Sarah Nadia            (28210925)
4. Susilona Agustina    (26210757) 

Kelas : 2EB10

A. MANAGEMENT DAN PERANGKAT ORGANISASI
      I.        
 Management
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan.fungsi manajemen pertama kali diperkenalkan oleh seorang industrialis Perancis bernama Henry Fayol pada awal abad ke-20. Ketika itu, ia menyebutkan lima fungsi manajemen, yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi, dan mengendalikan. Namun saat ini, kelima fungsi tersebut telah diringkas menjadi tiga yaitu:
1.   
 Perencanaan (planning) adalah memikirkan apa yang akan dikerjakan dengan sumber yang dimiliki. Perencanaan dilakukan untuk menentukan tujuan perusahaan secara keseluruhan dan cara terbaik untuk memenuhi tujuan itu. Manajer mengevaluasi berbagai rencana alternatif sebelum mengambil tindakan dan kemudian melihat apakah rencana yang dipilih cocok dan dapat digunakan untuk memenuhi tujuan perusahaan. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan, fungsi-fungsi lainnya tak dapat berjalan. 
Pengorganisasian (organizing) dilakukan dengan tujuan membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dibagi-bagi tersebut. Pengorganisasian dapat dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut, pada tingkatan mana keputusan harus diambil. 
Pengarahan (directing) adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok berusaha untuk mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan manajerial dan usaha

     II.        Koperasi

Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, daninformasi. Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, dan yang lainnya.


    III.        Pengertian Manajemen Koperasi
Management koperasi adalah suatu rangkaian perencanaan yang kelak akan di laksanakan ataupun di kerjakan dalam suatu koperasi dalam mengambil keputusan di setiap masalah ataupun kegiatan, sehingga terarah jelas demi tujuan dan kesejahteraan para anggota koperasi ataupun lingkungan sekitar.
Dalam Manajemen Koperasi Perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk koperasi yang akan dilakukan pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangka Sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang.
Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi Koperasi seacara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Perangkat fundamental dalam perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang wajib ada adalah parameter-parameter idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif.



SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Management
                  http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


Nama Anggota Kelompok :
1. Cinthia Febriani       (21210595)
2. Fathia Nafira Fariz   (29210128)
3. Sarah Nadia            (28210925)
4. Susilona Agustina    (26210757) 

Kelas : 2EB10

EKONOMI KOPERASI

PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Menurut prinsip Munkner, koperasi adalah sebagai kumpulan orang-orang. Keanggotaan dalam koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Adanya pengembangan anggota, identitas anggota adalah sebagai pemilik dan pelanggan, manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis, modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi, efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi, perkumpulan dengan sukarela, kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan, pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi dan pendidikan untuk anggota

Prinsip Rochdale
Menurut prinsip rochdale, pengawasan koperasi adalah secara demokratis, keanggotaan yang terbuka, bunga atas modal dibatasi, pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota, penjualan dalam koperasi sepenuhnya dengan tunai, barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan, menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota dan koperasi harus netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffeisen
Menurut prinsip raiffeisen koperasi bergerak di bidang swadaya, daerah kerja terbatas, tanggung jawab anggota tidak terbatas, pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, usaha hanya kepada anggota, keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Schulze
Menurut prinsip Schuzle koperasi bergerak di bidang swadaya, daerah kerja tak terbatas, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapat imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

Prinsip ICa
Menurut prinsip Ica, keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat, kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara, dalam hal modal anggota menerima bunga yang terbatas, semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus, gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
 Prinsip Koperasi Indonesia 
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

sumber : http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/prinsip-koperasi-indonesia.html
 Cinthia Febriani   (21210595)
Fathia Nafira       (29210128)
Sarah Nadia        (28210925)
Susi Lona            (26210757)
2EB10


EKONOMI KOPERASI

TUJUAN KOPERASI
Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II pasal 3, yaitu :
  • Pasal 3 
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Cinthia Febriani           (21210595)
Fathia Nafira Fariz      (29210128)
Sarah Nadia                  (28210925)
Susi Lona                      (26210757)
2EB10


EKONOMI KOPERASI

DEFINISI KOPERASI

 
  • Menurut ILO 
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of Persons). Perkumpulan tersebut berdasarkan kesukarelaan. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang, terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  • Menurut Chaniago 
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

  • Menurut Dooren 
Dooren mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum, namun Dooren tetap memberikan definisi yaitu Koperasi adalah tidak hanya kumpulan orang-orang akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
  • Menurut Hatta 
Bapak Koperasi adalah Mohammad Hatta. Mohammad Hatta lahir di Bukit Tinggi tanggal 12 Agustus 1902. Sebagai Wakil Presiden tahun 1950-1956, beliau mendapat gelar Bapak Koperasi Indonesia tahun 1953. Menurut Mohammad Hatta arti koperasi ialah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

  • Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti dikandung gotong-royong

  • Menurut UU No. 25/1992
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut:
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.”




Cinthia Febriani   (21210595)
Fathia Nafira       (29210128)
Sarah Nadia        (28210925)
Susi Lona            (26210757)
2EB10 

Minggu, 09 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI

Pengertian badan usaha adalah perusahaan yang mengelola faktor faktor produksi dari sumber ekonomi untuk menghasilkan keuntungan atau laba. Jenis jenis badan usaha adalah:
- Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
- BUMN
BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya di miliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
- Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.


- Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berrorientasi sudah pelayanan tetapi berorientasi keuntungan. Sama seperti perjan, perum di kelola oleh Negara dengan statusnya sebagai pegawai negeri pegawainya
- Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§  Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
§  Dipimpin oleh direksi
§  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
§  Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
§  Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
§  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
§  PT Garuda Indonesia (Persero)
§  PT Angkasa Pura (Persero)


Nama: Cinthia febrina (21210595)
           Fathia Nafira Fariz (29210128)
           Sarah Nadia (28210925)
           Susilona Agustina (26210757)

Kelas: 2EB10

EKONOMI KOPERASI


KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
  1. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.

Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.

Tidak terlepas dari azas ekonomi, dimana koperasi dituntut selain sebagai lembaga usaha yang harus mencari keuntungan sebagaimana lembaga usaha lainnya, maka koperasi sebagaimana jati dirinya juga harus di kedepankan. Untuk itu koperasi harus mampu memainkan perannya sebagai lembaga ekonomi yang sekaligus sebagai lembaga sosial baik dikalangan organisasinya maupun terhadap lingkungan masyarakat sekitarnya, dengan menjadikan koperasi sebagai lembaga yang mempunyai peran multi fungsi pelayanan dalam rangka  peningkatan kesejahteraan anggota & masyarakat turut dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

 
Sumber: 
 mhttp://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
           Fathia Nafira Fariz(29210128)
           Sarah Nadia (28210925)
           Susilona Agustina (26210757)


Kelas : 2EB10



EKONOMI KOPERASI

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Ø Sejarah Lahirnya koperasi
Koperasi lahir pada abad ke-19 dan didirikan pertama kali pada tahun 1844 di Rochdale Inggris. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit pada tahun 1852.
Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional. 

Ø Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada tahun 1895 di Leuwiliang koperasi pertama kali didirikan di Indonesia. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.

sumber :
  • ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt 
  • Koperasi Teori dan Praktik oleh Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji 
 
 
Nama Anggota Kelompok :
1. Cinthia Febriani      (21210595)
2. Fathia Nafira Fariz (29210128)
3. Sarah Nadia            (28210925)
4. Susilona Agustina    (26210757)
 

;;

By :
Free Blog Templates