Selasa, 16 Oktober 2012

KEJUJURAN AUDIT DAN PENGGELAPAN PAJAK

TUJUAN PELAKSANAAN AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN SAS 1 (AU 110) menyatakan :

 " Tujuan audit umum dalam laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran, atas semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas dengan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum."

Satu- satunya alasan mengapa auditor mengumpulkan bukti- bukti  adalah untuk memungkinkan mereka mencapai kesimpulan tentang apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material serta untuk menerbitkan laporan audit yang benar.

TANGGUNG JAWAB  AUDITOR SAS 1 (AU 110) menyatakan :

" Auditor memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dan merencanakan audit untuk memperoleh tingkat keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan itu telah terbebas dari kesalahan penyajian yang material, baik disebabkan karena kekeliruan ataupun kecurangan. Karena sifat bukti audit dan berbagai karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh tingkat keyakinan, walaupun tidak mutlak, bahwa kesalahan penyajian dalam material dapat di deteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk melaksanakan dan merencanakan audit guna memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kesalahan penyajian, baik disebabkan oleh kekeliruan maupun oleh kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan dapat dideteksi." 
  •  Kesalahan Penyajian Material versus Non-material      
Kesalahan penyajian umumnya di anggap material bila gabungan berbagai kekeliruan yang belum terkoreksi dan kecurangan dalam laporan keuangan dapat mengubah atau mempengaruhi berbagai keputusan pengguna laporan keuangan.
  • Tingkat Keyakinanyang Memadai
Konsep keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak, mengindikasikan bahwa auditor bukanlah seorang pemberi garansi atau penjamin atas kebenaran laporan keuangan.

  • Kekeliruan versus Kecurangan
SAS 82 (AU 316) membuat perbedaan antara 2 jenis kesalahan penyajian: kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud). Kedua jenis kesalahan penyajian ini dapat bersifat material maupun tidak material. Suatu kekeliruan (error) adalah kesalahan penyajian laporan yang tidak disengaja, sedangkan kecurangan (fraud) merupakan kesalahan penyajian laporan yang disengaja. Contoh untuk kekeliruan adalah kesalahan perhitungan harga kali kuantitas pada faktur penjualan serta telah salah melihat bahan baku yang terlalu lama dalam menentukan nilai terendah antara harga perolehan dengan harga pasar untuk menilai persediaan. Sedangkan untuk kecurangan dapat dibedakan antara penggelapan aktiva (missapropriation of assets), seringkali disebut sebagai defalkasi atau kecurangan karyawan, serta kecurangan pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting), di kenal pula sebagai kecurangan manajemen.
  • Skeptisme Profesional
 Skeptisme profesional merupakan sikap yang penuh pertanyaan didalam benaknya serta sikap[ penilaian kritis atas setiap bukti audit yang diperoleh. Auditor tidak boleh mengasumsikan bahwa manajemen bersikap tidak jujur, tetapi kemungkinan bahwa mereka telah bersikap tidak jujur harus tetap dipertimbangkan. Auditorpun tidak boleh mengasumsikan bahwa manajemen merupakan pihak yang tidak diragukan lagi kejujurannya.

Menurut IAI, faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecurangan ada dua, akan tetapi menurut Statements on Auditing Standard 99 yang menjadi acuan dalam SA Seksi 316, faktor tersebut terdiri dari tiga hal berikut ini yang sering disebut the Fraud Triangle. Sebagai suatu segitiga, ketiga faktor tersebut saling terkait satu dengan lainnya. Ketiga faktor tersebut adalah sebagai berikut, dimana menurut IAI hanya mencakup dua faktor yang pertama saja:

1. Adanya tekanan atau dorongan untuk melakukan kecurangan. Berdasarkan alasan ini manajemen bisa melakukan kecurangan dalam pelaporan keuangan karena berada di bawah tekanan untuk, misalnya, mencapai target laba tertentu, sehingga mempunyai motif untuk melakukan kecurangan.
2. Adanya peluang untuk melaksanakan kecurangan, misalnya apabila seseorang di dalam organisasi merasa yakin bahwa diriinyaa dapat menghindari pengendalian intern.
3. Adanya rasionalisasi, yaitu apabila pihak-pihak yang melakukan tindakan kecurangan tersebut dapat membuat pembenaran terhadap perilaku untuk berbuat kecurangan. Artinya, orang yang melakukan kecurangan tersebut memiliki sikap, karakter atau nilai-nilai etika tertentu yang membuatnya secara sadar dan paham betul untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji.

Menurut IAI, kecurangan yang berakibat pada terjadinya salah saji yang material da-lam laporan keuangan ada dua jenis, yaitu:
1. Salah saji yang timbul sebagai akibat dari kecurangan dalam pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting), yaitu salah menyajikan atau menghilangkan dengan sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabui para pemakai laporan keuangan sehingga laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum, seperti dengan melakukan satu atau lebih hal-hal berikut ini, baik yang dilakukan dengan perencanaan matang (grand strategy), konspi-rasi, atau yang bersifat temporer yang direncanakan untuk dikoreksi pada saat yang dianggap lebih baik:
a. Memanipulasi, memalsukan atau mengubah catatan akuntansi atau dokumen pen-dukung penyajian laporan keuangan.
b. Menyajikan laporan keuangan secara salah atau menghilangkan peristiwa, tran-saksi atau informasi yang signifikan dari laporan keuangan.
c. Sengaja menerapkan prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifi-kasi, cara penyajian, atau pengungkapan secara tidak benar.

2. Kecurangan yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva yang sering disebut dengan istilah penyalahgunaan atau penggelapan (defalcation) yang dapat menyangkut satu atau lebih individu di antara manajemen, karyawan, atau pihak ketiga. Kecurangan seperti ini dapat berbentuk sebagai berikut, yang tidak jarang di-sertai pula dengan adanya pencatatan atau dokumen yang salah, dokumen palsu atau dokumen yang menyesatkan:
a. Pencurian uang, aktiva likuid, atau aktiva lainnya.
b. Penggelapan tanda terima barang atau uang.
c. Pembelian fiktif yang menyebabkan perusahaan harus membayar atas barang atau jasa yang tidak diterima.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, IAI menetapkan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji yang material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Selain itu IAI juga menghendaki agar apabila auditor menge-tahui adanya kecurangan maka auditor tersebut berkewajiban untukmengkomunikasikannya kepada pihak-pihak yang berwenang. Jika yang melakukan kecurangan tersebut adalah pim-pinan atau manajemen senior, maka auditor harus melaporkannya kepada komite audit secara langsung.8Sementara itu apabila yang melakukan kecurangan berada di bawah tingkatan pim-pinan atau manajemen senior, maka laporan cukup disampaikan pada tingkatan manajer di atasnya yang sesuai. Meskipun demikian, IAI memberikan kebebasan bagi auditor untuk melaporkan hanya kepada manajemen senior dan komite audit atau hanya kepada komite audit saja.

Sebagaimana juga diakui oleh IAI, kesengajaan sering sulit ditentukan, padahal faktor kesengajaan merupakan kata kunci yang digunakan oleh IAI untuk menentukan apakah suatu ke-salahan dianggap sebagai kekeliruan (error) atau kecurangan. Meskipun demikian, adanya fak-tor risiko atau kondisi lain dapat memperingatkan auditor tentang kemungkinan adanya ke-curangan. Kondisi lain ini sering disebut dengan istilah “red flags” yang antara laindapat berbentuk sebagai berikut:

  1. Pengendalian intern yang lemah atau diabaikan oleh manajemen.

  1. Kerugian persediaan dalam jumlah yang besar.

  1. Hasil-hasil pemeriksaan auditor intern ataupun auditor ekstern yang diabaikan oleh manajemen.

  1. Aktivitas perbankan yang tidak biasa atau aneh.

  1. Pengeluaran untuk biaya atau pembelian dalam jumlah yang besar.

  1. Manajemen didominasi oleh salah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama.

  1. Terdapat perputaran pimpinan yang tinggi, atau sering berganti-ganti pimpinan.

  1. Perusahaan mempunyai perjanjian kontrak yang signifikan.

  1. Kompensasi manajemen didasarkan pada kinerja tertulis sehingga membuka peluang bagi manajemen untuk “mengutak-atik” kinerja agar memperoleh bonus atau kompen-sasi yang besar.

  1. Auditor menjumpai adanya ketidakjujuran dari manajemen.

  1. Perusahaan sering berganti-ganti auditor.

Berdasarkan “red flags” tersebut auditor “harus secara khusus menaksir risiko salah saji material dalam laporan keuangan sebagai akibat dari kecurangan dan harus mempertimbang-kan taksiran risiko ini dalam mendesain prosedur audit yang akan dilaksanakan.” Untuk me-naksir risiko salah saji material dalam laporan keuangan tersebut, auditor perlu meminta kete-rangan dari manajemen dengan maksud (1) untuk memperoleh pemahaman dari manajemen berkenaan dengan risiko kecurangan dalam entitas, dan (2) untuk menentukan apakah manaje-men memiliki pengetahuan tentang kecurangan yang telah dilakukan terhadap atau terjadi da-lam entitas.

Bagaimana  mengurangi kecurangan dalam Audit?? mempunyai budaya yang jujur dan mepunyai etika yang tinggi. Hasil riset kebanyakan menunjukkan bahwa cara yang paling efektif untuk mencegah dan menghalangi kecurangan adalah dengan menciptakan budaya dengan etika yang bagus dan tinggi, meliputi: 

  • Menetapkan "catatan di atas"
  • Menciptakan Pelanggan Customers positif
  • Mempekerjakan Dan Mempromisikan Pegawai Yang tepat
  • Pelatihan Konfirmasi
  • Disiplin
Sumber :  

Kamis, 28 Juni 2012

lelucon : BOM & SERSAN

BOM dan SERSAN
Cerita ini terjadi di sebuah gedung yg dipasangi BOM waktu. Seorang SERSAN bertugas
menjinakan BOM dgn dipandu via radio oleh
komandannya
”Kijang satu ke kijang dua. Bagaimana kondisi disana?? - Ganti” | ”Saya
didpn BOM yg akan meledak komandan, mohon
instruksi - Ganti”
”Tolong bersihkan area dulu sersan !” | ”Maksudnya, saya nyapu dan ngepel
dulu ya komandan? Mohon insruksi ! Ganti ”
”Bukaaan ! Semprul km ! Ambil radius beberapa mt dr pusat BOM lalu bersihkan area
tsb dr obyek yg bs membahayakan” | ”Siap
Komandan !! ”
*tak brp lama* ”Lapor Komandan, area sdh dibersihkan. Ganti” | ”Oke, skrg km
fokus ke BOM !! Brp menit waktu yg tersisa
sersan ?”
”Skrg menunjukan hitungan mundur 15:00:56 komandan !!” | ”Berarti km masih punya waktu 15 menit, Cepat buka tutup
BOMnya pake obeng !”
”Kalo saya buka nanti garansinya batal donk komandan?” | ”SEMPRUL KAMU !!
Emank barang elektronik pake garansi? Cepat
Bongkar !!” | ”SIAP”
”BOM sdh terbuka komandan sekarang ada bnyk kabel, mohon instruksi Ganti”|
”Skrg potong kabel yg terdekat ” | ”Siap,
Laksana...!”*prettt*
Tiba2 pembicaraan terpotong, kondisi markas Heboh dan komandanpun marah
marah sambil memaki kebodohan si sersan.
”Itu prajurit dr mana sih? Goblok dihabisin sendiri. Saya suruh potong kabel di BOM
itu, bukan kabel hedset yg nempel di badan dia !!
”
Lalu operator mengaktifkan komunikasi cadangan , begitu nyala terdengar suara
”kemana-kemana-kemana” ternyata lagunya
ayu tingting !!
Komandan dan anak buahnya di markas mendengarkan dgn geram. Akhirnya stelah
10detik SERSAN mengangkat jg dgn santai
”Panggilan dicopy, siap menerima instruksi ” | ”HEHH !! Itu tadi kamu apaan? Saya
panggil kok ada suara musik seperti itu HAHH ??
”Itu namanya RBT komandan, skrg kan udah biasa” | ” ini jalur militer sersan !!
jgn main2 kalo berhadapan dgn BOM, MENGERTI?” |
”SIAP”
Dimarkas, komandan liat buku nyari data tentang BOM jenis apa itu "Sersan ! Tlg
dicari dr mn asalnya yg tadi ! Saya tunggu
datanya !! "
"Asalnya dr Depok komandan, nama penyanyinya Ayu Tingting " | "Arghh... Saya
minta data BOMnya bukan RBT yg tadi" | "Oh maap
komandan "
"BOM sudah dilokalisir, ada 4 kabel, minta instruksi" | " skrg potong kabel hijau " |
"siap" | "bgmn sersan? Sdh mati? " | " belum "
"Tadi km ptong kabel warna apa?" | "Hijau komandan" | "ap gk salah potong km?" |"sumpah tadi sy ptong yg ijo, mungkin komandan yg salah"
" Monyong, udah salah pake ngeyel. Skrg tinggal kabel warna apa aj?" | "Merah, Hitam dan Hijau" | " HAH ! Knp yg hijau masih ada?"
"Lah, yg hijau memang ada 2 komandan 1 hijau daun & 1 lg hijau langit" | " o_0
NGACO !! Langit itu biru bkn hijau | tp dikampung
saya ijo
"KOPLAK !! Berarti yg km potong tadi yg ijo langit?" | " ya komandan, siap menerima
instruksi " | " Dasar GOBLOK "*sambil geleng2
kepala"
Komandan ngomelin ajudannya "Bilangin Personalia, lain kali klo mau rekrut
anggota tanya dulu apa warna langit
dikampungnya"
Terdengar si SERSAN panik "Kondisi darurat ! BOM akan meledak, mohon instruksi" | "
OK, ikuti kata2 saya " | "SIAP"
"assyhadualla" | "ASSYHADUALLA" | "illa..." | "ILLA..." *sersan bingung* | "haillallah"| "HAILLALLAH"|"waassyhaduanna"|"WAASSYHADUANNA" | "muhammadarrosullullah" | "MUHAMMADARROSULLULLAH"
"*tambah bingung*"..?!?!?"


DUUUAAARRRRR !!! *TAMAT*

 http://www.lokerseni.web.id/2011/12/cerita-lucu-kumpulan-humor-lucu-banget.html

cerpen : KUNCUP BUNGA TERAKHIR

KUNCUP BUNGA TERAKHIR
Cerpen Muhammad Bagas Wiguna

Hujan masih menitik disaat kokok ayam jantan memecah atmosfir sunyi dini hari. Jam menunjukan pukul 03.30. Khasna masih terpekur diatas potongan batang bambu yang terjejer rapi diatas kolam. Waktu seakan tak menghiraukannya. Menenggelamkannya dalam derai air mata sejak dentang tengah malam. Khasna mendongak perlahan. Leher dan pundaknya terasa sedikit pegal. Berdiam dengan posisi yang sama dalam waktu yang cukup lama membuat badannya terasa kaku. Apalagi dengan diselimuti kabut dini hari yang terasa menusuk kulit. Khasna melihat ke langit. Dari balik mata sembapnya, ia melihat kuncup-kuncup fajar mulai merekah. Langit tak lagi segelap malam.
“Astaghfirullahal’adzim.” Khasna bergumam pelan. Dengan kedua telapak tangannya, ia mengusap air mata yang masih saja terus meleleh. Setelah dirasa jiwa dan raganya cukup kuat, Khasna bangkit dari duduknya. Disisingkannya lengan panjang baju tidurnya. Digulungnya dengan teratur kain celana yang menutupi kedua mata kakinya.

Perlahan air dingin membasahinya. Mensucikan setiap jengkal kulit tubuh yang ia basuh. Memberikan kesegaran serta ketenangan pada batinnya yang terguncang. Ia akan bercerita. Menumpahkan segala rasa yang membelenggu pada Tuhannya. Mengadukan tanggungan rasa yang tak mampu ia pikul. Dalam balutan mukena putih bersih, Khasna dengan khusyuk terus bersujud. Tak mempedulikan sajadahnya yang basah oleh derai air mata. Tak mempedulikan waktu yang terus merayap.

Semua ini bermula ketika ia baru menjadi relawan tenaga pengajar di sebuah daerah terpencil di Papua. Sejak ia menginjakkan kaki di usia remaja hingga ia berusia 20 tahun saat ini, semangatnya untuk menjadi relawan di daerah terpencil di Indonesia tak pernah surut. Dan akhirnya mimpi itu terwujud. Di daerah dimana ia ditempatkan saat ini, Khasna dibantu oleh Mas Kholif dalam tugasnya menjadi tenaga pengajar. Kebetulan mereka mengajar disekolah yang sama. Mas Kholif telah menjadi relawan pengajar sejak 3 tahun lalu. Sehingga tidak heran jika ia lebih akrab dengan masyarakat lokal. Selisih umur mereka yang hanya terpaut 4 tahun, membuat Khasna mudah untuk menjalin komunikasi dengan Mas Kholif. Sebelumnya Mas Kholif ditempatkan berdua dengan Mas Hanif. Namun tepat 1 bulan sebelum Khasna datang, Mas Hanif kembali kedaerah asalnya di Purwokerto untuk menikah.

Pernah suatu hari ketika Khasna mengabsen anak didiknya, dua orang tidak hadir. Ketika ditanyakan pada teman yang lain, “Mereka mencari ulat sagu.” Jawabnya. Khasna heran, “Untuk apa mereka mencari ulat sagu?”
“Sebagai lauk makan siang. Dimusim seperti ini, ulat sagu sedang banyak.” Khasna mual. Perutnya serasa diaduk. Membayangkan hewan gemuk sebesar ibu jarinya menggeliat diatas penggorengan atau diatas api ketika dibakar.
“Hooekk!!” Keringat tiba-tiba membasahi dahinya. Wajah Khasna pucat. Dengan menahan isi perut yang hendak keluar, Khasna berlari keluar ruangan. Pagi tadi dia belum sarapan pagi, sehingga yang keluar hanya air.
“Anda tidak apa-apa, Bu Khasna?” Tanpa disadarinya Mas Kholif suda ada dibelakangnya. Memandang cemas Khasna yang terus memegangi perut. “Saya tidak apa-apa. Hanya sedikit lelah.” Akunya sedikit berbohong. Ia tak mungkin menceritakan bahwa ia mual setengah mati membayangkan ulat sagu dijadika lauk makan siang. Mungkin itu hal yang wajar bagi penduduk sekitar, namun tidak baginya.
“Hhooeek!!” Khasna mual lagi. Ia harus mengalihkan pikirannya dari ulat sagu itu. Jika tidak dia akan terus muntah-muntah.
“Sebaiknya anda istirahat saja. Biar saya yang menggantikan anda mengajar.” Saran Mas Kholif. Ia sungguh tak tega melihat Khasna yang sudah cukup kurus terlihat makin kurus karena sedang tidak sehat. “Tapi bagaimana dengan kelas anda?” tanya Khasna tak enak.
“Kelas saya sudah selesai. Sebaiknya anda bergegas pulang. Muka anda makin pucat.” Khasna tak membantah. Ia memang harus segera tidur dan bangun dengan harapan telah melupakan mengenai peristiwa ulat sagu itu. “Terima kasih.” Ucap Khsana tulus. Mas Kholif memang baik. Dia memang selalu menolong Khasna setiap dirinya kesusahan.

Siang sangat terik. Hari ini sekolah libur. Salah seorang penduduk berniat untuk membangun rumah. Sehingga seluruh kaum pria, tak terkecuali anak-anak atau remaja, bergotong-royong membantu. Para kaum wanita bekerja didapur. Membuat makanan untuk disantap setelah lelah bekerja.
“Ah, iya. Hari ini aku harus mengambil laporan pengajaran ketika aku ijin pulang kemarin. Semoga Mas Kholif ada dirumah.” Bergegas Khasna mengenakan pakaian panjangnya. Cukup celana panjang longgar dan baju lengan panjang yang menutupi tubuhnya hingga lutut. Ditempatnya sekarang Khsana juga harus menyesuaikan caranya berpakaian. Apalagi melihat keadaan alam tempat ia beraktifitas sekarang dengan ketika ia masih tinggal di Bandung. Sangat berbeda. Celana cukup praktis dan membuatnya leluasa bergerak dibandingkan dengan gamis atau rok panjang yang ia suka kenakan ketika berada di Bandung.

Kebetulan sekali Mas Kholif sedang berada dihalaman rumah ketika Khasna sampai. Hanya satu panggilan, Mas Kholif sudah dapat menyadari kedatangan Khasna.
“Tumbenan main ke rumahku, Dik.” Komentar Mas Kholif. Khasna terkekeh. Oh, iya. Walau disekolah Mas Kholif memanggil Khasna dengan sebutan ‘Bu’, tapi jika diluar lingkungan sekolah Khasna dipanggil dengan sebutan ‘Dik’.
“Ganggu nggak, Mas? Aku cuma mau ngambil laporan pengajaran waktu aku ijin. Ehm, makasih banget lho. Lagi-lagi aku ditolong sama Mas Khollif.” Ujar Khasna rikuh. Yang diberi ucapan terima kasih justru hanya tersenyum. Dimata Khollif pribadi, sosok Khasna ketika mengajar dikelas dengan Khasna ketika diluar lingkungan sekolah, keduanya sangat berbeda. Apalagi jika sedang berbincang dengannya seperti ini, Khasna semakin terlihat seperti gadis remaja. Kedewasaan yang umunya muncul di umur 20 tahun sama sekali tak nampak.
“Astaghfirullah.” Gumamnya. Tiba-tiba ia merasa terkejut dengan pemikirannya mengenai Khasna. Ya Allah, jangan sampai pikiran ini meracuni hatiku, batin Kholif.
“Mas nggumam apa? Ngomong-ngomong laporannya mana?” tanya Khasna, heran dengan sikap Mas Kholif yang dari tadi terdiam.
“Sebentar ya. Tak ambil dulu didalam.” Kholif meninggalkan Khasna yang kemudian asyik berayun di ayunan kayu yang ia buat sendiri.

Hari-hari berjalan dengan lancar sejauh ini. Ia juga merasa semakin lama Mas Kholif semakin terasa dekat. Seperti mempunyai pelindung ditempat yang belum lama ia kenal. Sampai kejadian itu tidak terduga. Datang dengan cepat dan membawa perubahan luar biasa dalam hubungan pertemanan antara kedua insan itu. Sebelumnya khasna tak menemukan tanda-tanda yang berarti pada diri Mas Kholif. Memang sikap Mas Kholif padanya menjadi lebih lembut. Bahkan ia tidak mau bercanda sedikit berlebihan dengan Khasna seperti sebelumnya. Tapi perubahan sikap Mas Kholif tersebut tak membuat Khasna berpikir bahwa Mas Kholif mencintai dirinya. Dan kemudian, lamaran secara tidak langsung itu terucap. Terangkai dengan kata yang sederhana, namun sama sekali tak ada keraguan. Mas Kholif berkata bahwa ia mencintai Khasna bukan karena keadaannya saat ini yang mendesaknnya. Ia tulus mencintai Khasna. Dirinya sendiripun tidak pernah menduga bahwa ia akan jatuh cinta pada Khasna.

Khasna mengakhiri sholat tahajudnya. Hatinya telah lebih tenang. Insya Allah, surat kepada keluarganya yang yang ia kirim seminggu yang lalu mengenai lamaran Mas Kholif pun akan sampai hari ini. Dan setelah keluarga, terutama kedua orang tuanya, memberi jawaban, maka Khasna akan memberi jawaban pada Mas Kholif.
“Pagi, Bu Khasna.” Dari belakang punggungnya Mas Kholif menyapanya yang baru saja sampai. Sikap Mas Kholif tidak berubah setelah kejadian lamaran itu. Dia tidak menjauhi Khasna dan juga tidak berusaha mencari muka. Natural namun tetap bersikap lembut pada Khasna. Terkadang malah Khasna yang dibuat salah tingkah.
“Ah,eh…pagi. Pagi benar, Mas? Eh, maksud saya Pak Kholif.” Khasna tersenyum kecut karena salah tingkahnya barusan. Ugh, malu! Pikir Khasna.

Sorenya surat itu tergeletak didepan pintu rumah Khasna. Dengan tidak sabar, langsung di baca oleh Khasna.
“Subhanallah, terima kasih ya Allah. Ayah dan ibu menerima Mas Kholif.”

Dua minggu kemudian pernikahan sederhana itu berlangsung hikmat. Mas Kholif dan Khasna memutuskan untuk menikah di kota terdekat yang banyak terdapat muslim untuk dijadikan saksi janji suci mereka berdua.
Karena masa tugas yang belum tuntas, untuk sementara mereka akan tetap tinggal di Papua. Namun mereka akui, dalam hati kedua insan yang sedang berbahagia itu, rasa bahagia dan cemas tetap melanda ketika mereka akan bertemu kedua orang tua masing-masing.
 
 
 http://www.lokerseni.web.id/2012/04/kuncup-bungan-terakhir-cerpen-cinta.htm

Suicide Blonde Goes To The Hospital!

A blonde hurries into the emergency room late one night with the tip of her index finger shot off.

"How did this happen?" the emergency room doctor asked her.

"Well, I was trying to commit suicide," the blonde replied.

"What?" sputtered the doctor.
"You tried to commit suicide by shooting your finger off?"

"No silly!" the blonde said. "First I put the gun to my chest, and I thought: I just paid $6,000.00 for these breast implants, I'm not shooting myself in the chest."

"So then?" asked the doctor.

"Then I put the gun in my mouth, and I thought: I just paid $3000.00 to get my teeth straightened, I'm not shooting myself in the mouth."

"So then?"

"Then I put the gun to my ear, and I thought: This is going to make a loud noise. So I put my finger in the other ear before I pulled the trigger."

Selasa, 01 Mei 2012

Wajib daftar Perusahaan

Dasar pertimbangan Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif.  Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
A. Tujuan
Bertuujan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
B. Sifat
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.
C.Kewajiban
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
D.Pengecualian
Namun ada yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:
1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40 joIndonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana setelah diubah dan ditambah.
2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Dasar Penyelenggaraan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 , yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Perusahaan – Perusahaan yang tidak wajib mendaftar
Dalam keputusan Memperindag ini lebih lanjut diatur mengenai perusahaan yang dikecualikan dari WDP yaitu:
a. Perusahaan Kecil Perorangan
b. Perusahaan yang diurus, dijalankan,atau dikelola oleh pribadi milik sendiri, atau hanya dengan memperkerjakan anggota keluarga sendiri.
c.Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
d.Perusahaan yang tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutuan.
Namun demikian perusahaan yang bersangkutan dapat didaftarkan dalam Daftar Perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan menghendakinya.
Selanjutnya diatur bahwa usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang ekonomi atau sifat dan tujuannya tidak semata – mata mencari keuntungan dan atau laba, tidak dikenakan WDP ,yaitu:
a. Pendidikan formal( Jalur Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun
b. Pendidikan Non Formal(Jalur Luar Sekolah)
c. Jasa Notaris
d.Jasa Pengacara
e. Praktek Perorangan Dokter dan Praktek berkelompok dokter.
f. Rumah Sakit
g. Klinik pengobatan
Penentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan WDP yang tercakup diatas, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Setelah mendengar pertimbangan Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan bersangkutan.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku(dan telah memiliki ijin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu,anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya
atau menurut keputusan Menperindag disebutkan meliputi bentuk usaha:
A. Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma(Fa), Perorangan.
B. Perusahaan lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh laba.
Wewenang dan Tanggung Jawab
Menteri berwenang menetapkan tempat kedudukan , susunan kantor pendaftaran perusahaan(KPP), ketentuan dan tata cara penyelenggaran Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Dengan tempat kedudukan dan susunan KPP adalah sbb:
Direktorat Pendaftaran Perusahaan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bertindak selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP tingkat Pusat.
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP di daerah tingkat 1 sambil menunggu pembentukan KPP tingkat 2, kantor departemen perindustrian dan perdagangan ditunjuk selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara dan pelaksana WDP di daerah tingkat 2 .
8. Tata Cara Penggunaan Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
9. Biaya
Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya wajib membayar biaya administrasi WDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dilunasi sebelum TDP diterbitkan. TDP tersebut wajib dipasang oleh perusahaan, ditempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.
Tetapi ada kalanya Pendaftaran Perusahaan ditolak apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan atau dokumennya belum lengkap.
10. Perubahan dan Penggantian TDP
Setiap perusahaan yang melakukan perubahan atas hal-hal yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan, wajib melaporkan kepada Kepala KPP Tingkat II setempat. Perubahan tersebut dilakukan dengan cara mengisi Formulir Perubahan yang diperoleh secara cuma-Cuma.
11. Perubahan dan Penggantian TDP
Kewajiban laporan perubahan tersebut dilakukuan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan.
Dari perubahan tersebut ada yang dapat mengakibatkan pergantian TDP seperti:
a. pengalihan pemilikan atau kepengurusan perudahaan.
b. Perubahan nama perusahan.
c. Perubahan bentuk dan atau status perusahaan.
d. Perubahan alamat perusahaan di luar wilayah kerja KPP Tingkat II.
e. Perubahan Kegiatan Usaha Pokok.
f. Perubahan Akta Pendirian atau Anggaran Dasar khusus untuk PT.
12. TDP Hilang dan Rusak
kewajiban untauk mengajukan permohonan dibedakan antara TDP yang hilang dan TDP yang hilang dan TDP yang rusak,yaitu untuk penggantiaan TDP yang hilang,perusahaan yang bersangkutan secara tertulis mengajukan kepada Kepala KPP Tingkat II dengan melampirkan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai tanggal kehilangan.
Sedangkan untuk penggantian TDP asli yang rusak, yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala KKP Tingkat IIdengan melampirkan TDP yang rusak.
Kepala KKP Tingka II menerbitkan YDP pengganti atau duplikat, Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan penggantian TDP yang hilang atau rusak di terima secara lengkap dan benar.
Masa berlaku TDP yang di terbitka sebagai pengganti atau duplikat, adalah sampai dengan berakhirnya masa berlaku TDP yang hilang atau rusak tersebut.
13. Pembatalan
Daftar perusahaan dan TDP dinyatakan batal apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarka data perusahaan secara tidak benar dan atau tidak sesuai dengan ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan. Perusahaan yang bersangkutan melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan tta cara pelaksanaan pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah di jelaskan di muka, dengan menyerahkan TDP asli yang telah di batalkan.
Namun perusahaan tersebut dapat mengajukan keberatan disertai alasan kepada Kepala KKP Tingkat I selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya Surat Keputusan Pembatalan dengan tembusan kepada Kepala KKP Tingkat pusat dan Kepala Tingkat II dan Kepala Tingkat I wajib menerbitkan Surat Keputusan penolakan, maka perusahaan yang bersangkutan wajib melakukan pendftaran ulang sesuai dengan ketetuan. Sedangkan apabila keberatan atas pembatalan tersebut di terima, maka Kepala KKP Tingkat II selambat-lambatnya 5 (lima) hari karja wajib mengesahkan kembali Daftar Perusahaan dan menerbitkan TDP yang telah di nyatakan batal.
Apabila tidak puas atas Keputusan Kepala KKP Tingkat I yang menolak atau menerima keberatan yang siajukan perusahaan, maka perusahaan itu dapat mengajukan keberatan kepala Badan Peradilan setempat.
14. Penghapusan/Pembubaran
Perusahaan dihapus dari Daftar perusahaan apabila terjadi di bawah ini:
a. Perubahan bentuk perusahaan;atau
b. Pembubaran perusahaan;atau
c. Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya;atau
d. Perusahaan berhenti akibat Akta Pendirian kadaluwarsa atau berakhir;atau
e. Perusahaan menghentikan kegiatan/bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuetan hukum yang tetap.
B. Dokumen Perusahaan
1. Kewajiban Berdasarkan KUHD (WvK)
Masalah yang cukup penting berkaitan dengan kegiatan bisnis adalah mengenai dokumen perusahaan. Suatu keputusan manajemen yang hendak diambil tidak jarang memanfaatkan informasi yang di peroleh dari suatu dokumen. Dokumen perusahaan bisa dijadikan sumber atu semacam “ bank data “.
Dasar hokum yang dijadikan aacuan dalam menyelenggarakan catatan atau dokumen perusahaan adalah apa yang termuat dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Yang Bedasarkan Atas Staatablad 1938 nomor 276 yang berlaku mulai 17 juli 1938. Ketentuan umum buku kesatuan Bab II Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
1) Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk maenyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan apa saja yang berhubungan dengan perusahaannya, sehingga catatan itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan kewajibannya.
2) Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri.
3) Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun buku-buku dan surat-surat dimana ia menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam alinea pertama berserta neracanya, dan selama sepuluh tahun.
Dalam ketentuan tersebut terdapat suatu kewajiban dari perusahaan untuk menyelenggarakan pencatatan dan memelihara dokumen perusahaan dalam waktu yang relative lama.
Pengaruh teknologi
Dengan adanya kemajuan teknologi yang semakin canggih sudah saatnya untuk memikirkan atau mencari jalan keluarnya guna mengatasi masalah-masalah tersebut. Pemakaian cara seperti ini dapat dipastikan semakin banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan, karena lebih akurat serta ekonomis. Oleh karena itu undang-undang yang dikeluarkan pemerintah yaitu undang-undang nomor 8 Tahun 1997tentang dokumen perusahaan, dimaksudkan untuk memberikan wewenang kepada perusahan untuk melaksanakan penyimpanan ,pemindahan ,pemusnahan dan penyerahan dokumen perusahaan berdasarkan jadwal risensi.
2. Pengertian Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan keterangan yang dibuat atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiataannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, didengar.
Dokumen perusahaan terdiri dari :
1) Dokumen Keuangan, yang terdiri dari catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi lainnya. Yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
2) Dokumen Lainnya, yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan Dokumen keuangan.
Catatan terdiri dari :
1) Neraca tahunan : salah satu bentuk catatan yang menggambarkan pasisi kekayan, utang, dan modal pada aakhir tahun.
2) Pehitungan Laba Rugi tahunan
3) Rekening : salah satu bentuk catatan yang dibuat perusahaan untuk menampung transaksi yang sejenis untuk menyusun laporan keuangan.
4) Jurnal Transaksi Harian : setaip tulisan yang berisi tentang keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berurusan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
Bukti Pembukuan :
Warkat : dokumen tertulis yang bentuk dan kegunaannya ditetapkan menurut aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi . misalnya : cek, giro,wesel, nota debet dan nota kredit.
Perubahan Kekayaan, Utang, Modal : bertambah atau berkurangnya jumlah dan susunan kekayaan ,utang dan modal.
Data Pendukung Administrasi Keuangan : merupakan data aministratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.
3. Pembuata Catatan
Setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksudkan atas, sesuai dengan kebutuhan perusahaan pemakaian kata “wajib” disini dimaksud adanya penekanan adanya kewajiban perusahaan membuat catatan agar setiap harta yang perusahaan miliki dapat diketahui dan dilindungi untuk pihak yang berkepentinga. Kewajiban itu bersifat perdata sehingga resiko timbul karena tudak dilaksanakannya kewajiban tersebut.
Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau Tulsan lainnya yang mengambarkan neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan tersebut. Pemimpin perusahaan adalah seseorang yang berdasarkan anggaran dasar pemimpin perusahaan yang bersangkutan mewakili perusahaan bai dalam maupun luar pengadilan. Sedangkan Pejabat yang di tunjuk adalah seseorang yang di berikan kewenangan untuk memimpin perusahaan.
Pengertian “Perusahaan “ menurut UU nomor 8 Tahun 1997 pasal 1 ayat 1 adalah :
“ setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dan tujuannya adalah mmemperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselengarakan oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hokum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia”
4. Penyimpanan Dkumen Perusahaan
Adalah catatan pembukuan yang wajib disimpan selama 10 tahun terhitung sejak tahun pembukuan perusaan bersangkutan. Pengunaan kata “wajib” menekan kan bahwa perusahaan wajib menyimpan pencatatan semua teransaksi perusahan diatas 10 tahun tehitung tahun pembukuan perusahaan.
5. Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan dapat dialihkan kedalam microfilm atau media lainnya, yang dapat dilakukan sejak dokumen tersebut buat atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan. Mikrofilm adalah Film yang memuat rekaman bahasa tertulis, tercetak , tergambar dalam ukuran kecil. Sedangkan “media lainya “ adalah alat untuk menyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan dokumen yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihan.
6. Legalisasi Dokumen
Setiap pengalihan dokumen perusahaan tersebut wajib ddi legalisasi. Kata “wajib” disini dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa setian pengaliahan dokumen perusahaan harus di legalisasikan .
Berita acara tersebut memuat sbb:
a. Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan legalisasi
b. Keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat diatas kertas kedalam microfilm atau media lainnya sebafai bukti.
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.
Itu adalah syarat-syarat untuk legalisasi dokumen perusahaan.
7. Pemindahan dokumen
Pemindahan dokumen peusahaan dari unit pengelolahan ke unit kearsipan dilingkungan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Pembuatan brita acara :
a. Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemindahan.
b. Keterangan tentang pelaksanaan pemindahan
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memindahkan dan pejabat yang menerima pemindahan.
8. penyerahan dokumen
Dokumen perusaha tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional wajib diserahkan kepada arsip nasional republik Indonesia berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.
Berita acara penyerahaan :
a. keteranga hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyerahan.
b. Keterangan tentang pelaksanaan penyerahan.
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pehjabat yang menerima.
9. Pemusnahan dokumen
Pemusnahan catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan yang wajib disimpan selama 10 tahun sebagaimana dijelaskan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan. Pemusnahan dapat dilakukan sebelum habis jangka waktu 10 tahun dan dokumen yang dimusnakan adala dokumen yang tidak mempunyai nilai guna lagi bagi perusahaan.
a. keteranga hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan.
b. Keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan.
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memusnakan dokumen.
10. Ketentuan peralihan
Pada saat UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahan ini mulai berlaku, maka buku, surat, catatan dan neraca yang telah disimpan selama 10 tahun atau lebih yang berdasarkan KUHD Pasal 6 wajib disimpan selama 30 tahun, dan pemusnahannya berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1997 tersebut.
11. Pemberlakuan dan Pencabutan
Ketentuan undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 ini berlaku juga terhadap :
a. Kantor perwakilan , kantor cabang, agen perusahaan Indonesia atau yang disamakan dengan itu.
b. Kantor perwakilan , kantor cabang, agen perusahaan asing atau yang disamakan dengan itu.
c. Badan atau lembaga yang tidak termasuk dalam pengertian “perusahaan” sebagaimana yang dimaksud pasal 1 yang dalamkegiatan atau tugasnya memiliki dan menghasilkan dokumen sebagaimana layaknya perusahaan.
d. Lembaga dalam hal ini meliputi baik lembaga /instansi pemerintah .
e. Apabila suatu lembaga /instansi pemerintah selain tugas pokoknya dalam menjalankan fungsinya pemerinah melakukan pula kegiatan usaha.
TANDA DAFTAR USAHA PERDAGANGAN DAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
1. Ketentuan dan Tata Cara Pemberian TDUP dan SIUP
Menteri Perindustrian dan Perdagangan kembali mengeluarkan ketentuan dan tata cara pemberian Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdaganagan (SIUP) berupa keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 408/MPP/10/1997 Tanggal 3-10-1997. Ketentuan tersebut mengatur sebagaimana diuraikan di bawah ini, bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh perizinan di bidang perdagangan yang meliputi :
a. Tanda Daftar Usaha Perdagangan atau TDUP, dan
b. Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
2. Perbedaan antara TDUP dan SIUP
Penjelasan perbedaan sebagai berikut :
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdaganagan dengan nilai investasi Perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh TDUP yang diberlakukan sebagai SIUP.
b. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan dengan nilai investasi Perusahaan di atas Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperolah SIUP.
c. Perusahaan yang telah memperoleh TDUP apabila dalam perkembangannya nilai investasi Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan melampaui Rp 200.000.000 atau memiliki penjualan tahunan telah melampaui Rp 1.000.000.000 maka Perusahaan yang bersangkutan dapat mengganti TDUP-nya menjadi SIUP apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan.
3. Perusahaan yang Dibebaskan
Setiap Perusahaan yang melakukan kegitan usaha perdagangan diwajibkan memperolah perizinan di bidang perdagangan. Namun di samping itu ada Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh TDUP dan SIUP adalah:
a. Cabang perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan mempergunakan TDUP atau SIUP Perusahaan Pusat.
b. Perusahaan yang telah mendapatkan Izin Usaha yang setara dari Departemen Teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
d. BUMN dan BUMD
e. Perusahaan kecil perorangan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan.
2. Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya yang terdekat.
f. Pedagang keliling, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
TDUP atau SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) perusahaan dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
4. Hubungan TDUP & SIUP dengan WDP
Bagaimana hubungan atau apabeda antara tanda daftar ini dengan kewajiban untuk
Mendaftarkan perusahaan dalam Daftar Perusahaan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982?
Sehubungan dengan hal tersebut disebutkan bahwa: Setiap perusahaan yang telah memperoleh TDUP atau SIUP dalam jangka waktu 3 bulan wajib mendaftarkan perusahaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
5. Perubahan Perusahaan
Yang dimaksud dengan Perubahan Perusahaan adalah meliputi Perubahan: Nama Perusahaan, Alamat Kantor Perusahaan, Nama Pemilik/ Penanggung Jawab, NPWP, Nilai Investasi, Bidang Usaha, Jenis Kegiatan Usaha, Jenis Barang Jasa Dagang Utama.
Apabila Perusahaan melakukan perubahan, maka diwajibkan melakukan permintaan perubahan TDUP atau SIUP.
Perubahan sepanjang yang menyangkut investasi ditetapkan sebagai berikut:
a) Nilai investasi seluruhnya setelah perubahan turun menjadi atau kurang dari Rp 200.000.000 tidak diwajibkan melakukan perubahan SIUP.
b) Nilai investasi seluruhnya setelah perubahan menjadi diatas Rp 200.000.000 dapat mengajukan perubahan TDUP menjadi SIUP.
c) Nilai investasi seluruhnya yang semula sudah diatas Rp 200.000.000 sehingga investasinya menjadi lebih besar dari semula, tidak diwajibkan mengajukan perubahan SIUP.
d) Nilai investasi seluruhnya yang semula diatas Rp 200.000.000 setelah perubahan turun menjadi sampai dengan Rp 200.000.000 dapay menyesuaikan SIUPnya menjadi TDUP.
Perubahan-perubahan yang tidak termasuk perubahan seperti disebutkan diatas wajib dilaporkan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menerbitkan TDUP atau SIUP.
6. Wajib Lapor
a) Perusahaan yang dengan nilai investasi sampai dengan Rp 200.000.000 yang telah memperoleh TDUP menyampaikan laporan kepada Ka KANDEP yang besangkutan.
b) Perusahaan yang dengan nilai investasi diatas Rp 200.000.000 yang telah memperoleh SIUP wajib menyampaikan laporan kepada Ka KANWIL yang bersangkutan.
Setiap perusahaan yang tidak lagi melakukan kegiatan Usaha Perdagangan atau menutup Perusahaan, wajib lapor kepada Ka KANDEP atau Ka KANWIL setempat disertai pengembalian TDUP atau SIUP asli.
7. Uang Jaminan dan Biaya Administrasi
Berdasarkan ketentuan dalm Keputusan Menperindag No. 227/MPP/Kep/7/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 04/Kp/i/1980, maka uang jaminan dan Biaya Administarsi dalam pengurusan TDUP atau SIUP sebesar nol Rupiah.
INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
1. Latar Belakang dan Pertimbangan
Latar belakangnya adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 Tanggal 14 Februari 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan adalah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
2. Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan
Semua perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang melekukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
3. Kriteria dan Persyaratan
Perusahaan yang terkena kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan adalah perusahaan yang memenuhi kriteria dibawah ini yaitu:
a) Merupakan bentuk usaha
b) Melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus
c) Dengan tujuan untuk mencari untung/ laba
d) Diselenggarakan oleh perseorangan atau badan
e) Didirikan dan berkedudukan di wilayah RI
Perusahaan yang menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan, wajib mempunyai Tanda Daftar Perusahaan atau TDP dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berlaku bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang:
a) Merupakan perseroan terbuka
b) Bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
c) Mengeluarkan surat pengakuan utang
d) Memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000
4. Isi Laporan
Merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat, yang meliputi:
a) Neraca perusahaan
b) Laporan laba/ rugi perusahaan
c) Laporan arus kas
d) Utang-piutang termasuk kredit bank
e) Daftar penyertaan modal
5. Maksud Penyampaian Laporan
Dimaksudkan untuk penyediaan informasi keuangan yang bersumber dari Neraca Perusahaan, Laporan Rugi/ Laba perusahaan, Laporan Arus Kas, Utang Piutang termasuk Kredit Bank, dan Daftar Penyertaan Modal besrta catatan-catatannya.
6. Pemberlakuan Peraturan dan Pengecualian
Pada dasarnya semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan. Namun dengan pertimbangan kondisi kesiapan manajemen dan administrasi keuangan, maka untuk tahap awal hanya diwajibkan kepada :
a) Perusahaan berbadan hukumPerseroan Terbatas Terbuka ( Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ).
b) Perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat ( Pasal 59 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ).
c) Perseroan yang mengeluarkan surat pengakuan utang.
d) Perusahaan yang memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000,-
Untuk perusahaan yang tidak termasuk perusahaan sebagaimana dimaksud di atas, kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk, memberikan pelayanan informasi keuangan perusahaan kepada masyarakat.
Pemberian pelayanan informasi keuangan perusahaan,dikenakan biaya dan ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 525/MPP/Kep/XI/1998 tanggal 13 November 1998 (Kep Menperindag)
1. Kewajiban Mendaftarkan
LKTP (Laporan Keuangan Tahunan Perseroan) wajib didaftarkan sebagaimana disebutkan pada nomor 4 di muka.
LKTP yang dimaksud termasuk catatan atas laporan keuangan, dan profil perseroan yang bentuknya ditetapkan berdasarkan keputusan Menperindag.
Bentuk dan susunan LKTP dibuat dan disesuaikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum.
Sedangkan yang diwajibkan untuk mendaftarkan dalam keputusan ini adalah :
a. Setiap perseroan yang berstatus kantor pusat, berkedudukan dan menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia, diwajibkan untuk mendaftarkan LKTP pada KPP tingkat pusat
b. Perseroan yang dimaksud tersebut pada saat berlakunya keputusan ini, hanya berlaku bagi perseroan yang :
c. Merupakan perseroan terbuka ( PT Tbk )
d. Bidang usaha perseroannya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
e. Mengeluarkan surat pengakuan utang
f. Memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000
2. Waktu Pendaftaran
Perseroan wajib mendaftarkan LKTP :
a. Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku berakhir
b. Dimulai pada tahun buku 1998
Kewenangan, Tanggung Jawab, dan Pelaporan dalam Penyelenggaraan Pendaftaran LKTP, berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1998.
3. Kewenangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Menteri berwenang menetapkan ketentuandan tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran LKTP serta pengelolaan informasi keuangan tahunan perusahaan.
Direktorat Pendaftaraan Perusahaan bertindak selaku KPP tingkat pusat yang berfungsi sebagai penyelenggara dan pelaksana pendaftaran LKTP. Maka, Direktur Pendaftaran Perusahaan selaku Kepala KPP tingkat pusat bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan.
Dan tugas KPP tingkat Pusat adalah :
a. Mempersiapkan bahan perumusan kebijaksanaan, rencana dan program penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran LKTP serta pengelolaan informasi keuangan tahunan perusahaan.
b. Mempersiapkan bahan, mengkoordinasi dan membina penyelenggaraan.
c. Mengamati dan mengendalikan penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran LKTP.
d. Menerima, mencatat dan mengesahkan LKTP.
e. Menghimpun dan menyajikan informasi keuangan.
f. Mempersiapkan SDM.
g. Mempersiapkan anggaran pembiayaan.
h. Melakukan penyuluhan.
i. Mempromosikan manfaat informasi keuangan.
j. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
k. Menyampaikan laporan kegiatan.
4. Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran LKTP
Pendaftaran dilakukan dengan cara menyampaikan :
a. LKTP dalam rangkap 3 dan
b. Disket atau sambungan langsung (online) melalui computer wajib didaftarkan.
c. LKTP dalam rangkap 3 untuuk disahkan sebagai bukti pengesahan pendaftaran LKTP.
d. Pengesahan LKTP dilakukan oleh Kepala KPP tingkat Pusat selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal diterima pendaftaran.
5. Pelayanan Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
setelah didaftarkan LKTP, maka LKTP merupakan sumber informasi resmi yang sifatnya terbuka. Jenis informasi resminya adalah :
a. Salinan resmi LKTP yang merupakan copy seluruh data yang ada di dalamnya.
b. Petikan resmi LKTPyang merupakan sebagian data di dalamnya.
c. Petikan neraca perusahaan.
d. Petikan laba/rugi perusahaan.
e. Petikan laporan arus kas.
f. Utang piutang termasuk kredit bank.
g. Petikan daftar penyertaan modal.
h. Informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk dokumen.
i. Selain dokumen juga dapat diberikan dalam bentuk disket, CD ROM, atau melalui internet.
j. Untuk mendapatkan informasi dalam berbagai berbentuk tersebut di atas.
6. Sanksi
Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban dan batas waktu untuk pendaftaran dikenakan sanksi pidana ( Pasal 34 UU-WDP ).
Begitu juga dengan Akuntan Publik, BUMN, dan BUMD dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

;;

By :
Free Blog Templates