Selasa, 20 November 2012
IFRS (International Financial Report Standard) / (B1-01-SS-12)
0 comments Posted by Fathia Nafira Fariz at 21.15Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah kumpulan dari standar akuntansi yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
- Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
- Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
- Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar “dasar prinsip” yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
- Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional
- Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional
- Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional
- Standing Interpretations Committee (SIC)
- Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan
RUANG LINGKUP STANDAR
Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.
KONSEP POKOK
- Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
- Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
- Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
- Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
- Employee benefits.
- Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
- Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).
KERANGKA STANDAR PELAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL
pengantar Internasional keuangan pelaporan standar Hamengkubowono keuangan pelaporan standar internasional:
- Pertama kali diadopsi dari standar pelaporan keuangan internasional (IFRS 1)- penerapan pertama sedudo Dari Standar Pelaporan Keuangan Indonesia
- Keuangan pelaporan standar internasional (IFRS 2) - dibayar saham berdasarkan Standar Pelaporan Keuangan Indonesia 2 (IFRS 2) - Saham berbasis pembayaran
- Keuangan pelaporan standar internasional (IFRS 3) - kombinasi bisnis IFRS 3 (IFRS 3) - Penggabungan Usaha
- Keuangan pelaporan standar internasional (IFRS 4) - Standar Pelaporan Keuangan Indonesia No 4-asuransi kontrak (IFRS 4) - Kontrak Asuransi
- Iinternasional keuangan pelaporan standar (5 IFRS)-non-Aktiva diadakan untuk dijual dan penghentian bisnis Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (IFRS 5)-aktiva tidak lancar Yang dimiliki untuk dijual Dan Operasi Dalam penghentian
- Keuangan pelaporan standar internasional (IFRS 6)-Standar Pelaporan Keuangan Indonesia eksplorasi dan evaluasi terhadap sumber daya mineral (IFRS)-eksplorasi Dan evaluasi Sumber Daya mineral
- Keuangan pelaporan standar internasional (IFRS 7)-instrumen keuangan: pengungkapan internasional keuangan pelaporan Standar No 7 (IFRS 7)-Instrumen Keuangan:Pengungkapan
- Keuangan pelaporan standar internasional (IFRS 8) - beroperasi parsial internasional keuangan pelaporan Standar No 8 (IFRS 8) - Segmen Operasi
WAKTU
Standar Akuntansi Internasional (IAS) oleh Komite Standar Akuntansi internasional (IASC) yang diterbitkan antara tahun 1973-2000. Pada tahun 2001, standar akuntansi internasional Board (IASB) menggantikan papan standar akuntansi internasional. Pada tahun 2001, International akuntansi standar Board (IASB) telah menggantikan Dewan Standar Akuntansi Indonesia. Karena kemudian, standar akuntansi internasional Board on Xiu menetapkan beberapa standar akuntansi internasional dan amandemen untuk standar akuntansi internasional lainnya, dan baru keuangan pelaporan standar internasional (IFRS) alih-alih standar akuntansi internasional tertentu isu-isu awal yang diusulkan tidak tertutup oleh international akuntansi standar diadopsi atau diusulkan baru keuangan pelaporan standar internasional. Sejak itu, Dewan Standar Akuntansi Indonesia pada bagian dari menetapkan Standar Akuntansi Xiu Indonesia, dan menyarankan bahwa lain Standar Akuntansi Indonesia direvisi dan baru Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (IFRS) untuk menggantikan beberapa Standar Akuntansi Indonesia, Standar Akuntansi Indonesia topik tidak tercakup ditetapkan atau diusulkan oleh International Standar Pelaporan Keuangan baru. Melalui komite nuklir, standar akuntansi internasional papan dan standar akuntansi internasional papan mengeluarkan pemberitahuan penafsiran pedoman. Nukleasi Komite, Akuntansi Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Indonesia Dewan Standar mengeluarkan interpretasi dari pedoman. Hanya jika laporan keuangan sesuai dengan pedoman masing-masing berlaku dan penjelasan dari semua persyaratan pemberitahuan, dan mengklaim bahwa laporan keuangan sesuai dengan pedoman pelaporan keuangan internasional. Hanya ketika Tagadmin keuangan mengikuti kuliah dari dengan masing-masing pedoman yang berlaku dan sesuai semua Kemenag untuk mengklaim bahwa Tagadmin keuangan mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Indonesia.
SUMBER :
- http://hafismuaddab.wordpress.com/2012/05/20/mengenal-lebih-dekat-standar-akuntansi-ifrs-international-financial-reporting-standards/
- http://akunt.blogspot.com/2012/04/standar-pelaporan-akuntansi.html
YANG DIBUTUHKAN AKUNTAN DAN AUDITOR (NEEDED BY ACCOUNT AND AUDITOR) / (B1-01-SS-12)
0 comments Posted by Fathia Nafira Fariz at 20.52
KUALITAS YANG DIBUTUHKAN OLEH AKUNTAN DAN ATAU AUDITOR
Robert J. Lindquist pernah membagikan kuesioner kepada staff nya. Diantaranya diajukan pertanyaan ini: Kualitas apa saja yang harus dimiliki seorang akuntan? Dari kuesioner tersebut dapat disimpulkan jawaban , bahwa akuntan haruslah mempunyai kualitas:
- Kreatif – kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain menganggap situasi bisnis yang normal dan mempertimbangkan interpretasi lain, yakni bahwa itu tidak perlu merupakan situasi bisnis yang normal.
- Rasa ingin tahu – keinginan untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi dalam rangkaian peristiwa dan situasi.
- Tak menyerah – kemampuan untuk maju terus pantang mundur walaupun fakta tidak mendukung, dan ketika dokumen atau informasi sulit diperoleh.
- Akal sehat – kemampuan untuk mempertahankan perspektif dunia nyata. Ada yang menyebutnya, perspektif anak jalanan yang mengerti betul kerasnya kehidupan.
- Business sense – kemampuan untuk memahami bagaimana bisnis sesungguhnya berjalan, dan bukan sekedar memahami bagaimana transaksi dicatat.
- Percaya diri – kemampuan untuk mempercayai diri dan temuan kita, sehingga kita dapat bertahan dibawah cross examination (pertanyaan silang) dari Jaksa penuntut atau Pengacara.
DanUntuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
III. KESIMPULAN
Informasi yang dihasilkan akuntan harus menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya. Hal ini terutama karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak esrtern perusahaan sebagai pemakai informasi laporan keuangan. Pihak ekstern sangat mengendalikan laporan keuangan karena mereka sulit mendapatkan informasi perusahaan. Oleh karena itu, akuntan harus bekerja dengan memperhatikan kode etik profesi akuntan. Jadi sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus bekerja berdasarkan standar yang berlaku dan tidak dengan sengaja membuat informasi yang menguntungkan kepada pihak-pihak tertentu.
SUMBER:
- http://tentanginternalaudit.blogspot.com/2011/04/kualitas-apa-saja-yang-dibutuhkan.html
- http://andamifardela.wordpress.com/2011/10/16/etika-profesi-akuntansi-2/
Rabu, 17 Oktober 2012
Puisi Pertama
Wahai belahan jiwaku...
Debet lah cintaku di neraca hatimu
Kan ku jurnal setiap transaksi rindumu
Hingga setebal laporan keuanganku
Wahai kekasih hatiku...
Jadikan aku manager investasi cintamu
Kan ku hedging kasih dan sayangmu
Di setiap lembaran portopolio hatiku
Bila masa jatuh tempo telah tiba
Jangan kau retur kenangan indah kita
Biarlah ia bersemayam di reksadana asmara
Berkelana di antara aktiva dan pasiva
Wahai mutiara kalbuku...
Hanya kau lah master budget hatiku
Inventory cintaku yang syahdu
General Ledger ku yang tak lekang oleh waktu
Wahai bidadariku...
Rekonsiliasikanlah hatiku dan hatimu
Seimbangkanlah neraca saldo kita
Dan cerahkan laporan arus kas kita selamanya
Puisi Kedua
AKUNTANSI CINTA
Puisi Murni Oktarina
Jika hatimu bisa diakuntansikan
Ku tak akan bingung mencari kesalahan
Jika perasaan kita dapat direkonsiliasi
Tentu kita bisa saling mengoreksi diri
Transaksi-transaksi hatimu untukku
Berusaha sudah dijurnal umumkan
Ternyata masih saja salah di pandanganmu
Padahal ledger sudah ku persiapkan
Bagai akun beban dalam laporan laba rugi
Sikapmu mengurangi laba di hatiku
Ingin rasanya keseimbangan neraca ku dapati
Namun saat ini belum sanggup menambahi asset hatiku
Sampai kapan ku dapat menciptakan goodwill dalam diriku
Sehingga dirimu tertarik membeli saham hatiku
Meski kita diibaratkan perusahaan induk anak yang dipisahkan
Ku yakin kita dapat menyatu karena dikonsolidasikan advertisement
Demikian puisi cinta akuntansi ku untukmu, the last but not the least
Tanpamu aku tidak sempurna,bagaikan neracalajur yang belum diesuaikan.
Sumber:
Berbagai Macam Kasus yang Dihadapi KPK
Ketika KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai ada dan mencuat kepermukaan public, banyak masyarakat menaruh harapan terhadap KPK khususnya dalam hal pemberantasan korupsi, lambat laun KPK mulai menunjukan eksistensinya sebagai institusi Pemberantasan Korupsi. Berbagai macam kasus yang ditangani oleh KPK mendapatkan apresiasi dari kalangan masyarakat bahkan dianggap sebagai superhero untuk menyelamatkan Bangsa ini dari kebiadaban para koruptor, tetapi didalam dinamika perjalanan KPK mendapatkan berbagai macam permasalahan yang harus dihadapi baik secara internal maupun secara eksternal. Meskipun lembaga ini dianggap sebagai institusi superbody yang memiliki kewenangan extraordinary tetapi itu tidak menjamin KPK akan mampu menyelesaikan korupsi di Indonesia yang notabenenya sebagai Negara korupsi ditambah lagi berbagai macam intervensi dari berbagai pihak lain yang merasa tidak senang dengan eksistensi KPK.
Selama berdirinya KPK yang mencapai sepuluh tahun lamanya belum bisa berbuat banyak dalam hal pemberantasan korupsi masih banyak kasus-kasus yang belum tuntas sampai hari ini seperti Century, proyek Hambalang, dll ditambah dengan kasus-kasus korupsi didaerah yang msih terbengkalai. Jika dilihat kewenangan yang dimiliki oleh KPK hari ini belum juga bisa berbuat banyak dalam hal pemberantasan korupsi apalagi jika sebagian kewenangan KPK akan tereliminasi, ini menjadi sangat riskan dan akan menghilangkan efektifitas kinerja KPK sedangkan korupsi di bangsa ini semakin merajalela dan masih banyak yang harus dibenahi terutama dalam hal pemberantasan korupsi. Seharusnya Pemerintah jika ingin betul-betul bangsa ini bebas dari korupsi maka harus ada sinergitas dari semua kalangan mulai dari kalangan masyarakat sampai kalangan penguasa, tetapi kenyataannya masih ada kalangan yang kontra terhadap berbagai kebijakan KPK dan bahkan masih ada yang ingin mencoba menghilangkan eksistensi KPK, ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua. Apakah Pemerintah betul-betul serius ingin melakukan pemberantasan Korupsi? ataukah hanya isap jempol belaka yang hanya dijadikan sebagai program pencitraan dan sebagai janji untuk memperoleh kekuasaan sehingga menjadi Bangsa yang tak bergigi dan menyuburkan maraknya korupsi. KPK yang dianggap sebagai institusi independen & super body kini mulai di distorsi oleh berbagai pihak yang tidak senang dengan eksistensi KPK terutama para koruptor bahkan dari kalangan DPR RI sendiri yang ingin mencoba mengintervensi kewenangan KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, bentuk yang paling jamak dari korupsi di Indonesia adalah korupsi politik, yang ditandai dengan sejumlah anggota DPR & DPRD terjerat korupsi terkait pembahasan anggaran ataupun revisi APBD. Disisi lain KPK berhasil menyeret 240 terdakwa korupsi ke penjara.
Revisi Pemberatasan KPK
JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai elemen masyarakat menyampaikan dukungannya untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul perseteruan yang terjadi antara KPK dan Kepolisian Negara RI. Namun, KPK diminta tidak terlena akan dukungan yang ada dan tetap terus memberantas tindak korupsi yang merugikan rakyat. Demikian disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Senin (8/10/2012), di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta.
Menurut dia, KPK masih memiliki kekurangan dan kelemahan terutama dalam kecepatan mengungkap kasus dan menetapkan tersangka. Din mencontohkan kasus Century yang terang-terangan merugikan rakyat tapi tidak ada kemajuannya hingga kini
Pertama, KPK terkesan menjadi lembaga tumpang sari, menumpang pada kasus yang cukup ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan. kesalahan dan kelemahan KPK yang kedua adalah tidak tuntasnya penyelesaian kasus-kasus korupsi besar di negeri ini.
Logika Sesat Tentang Revisi Pemberantasan KPK
Ketika KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai ada dan mencuat kepermukaan public, banyak masyarakat menaruh harapan terhadap KPK khususnya dalam hal pemberantasan korupsi, lambat laun KPK mulai menunjukan eksistensinya sebagai institusi Pemberantasan Korupsi. Berbagai macam kasus yang ditangani oleh KPK mendapatkan apresiasi dari kalangan masyarakat bahkan dianggap sebagai superhero untuk menyelamatkan Bangsa ini dari kebiadaban para koruptor, tetapi didalam dinamika perjalanan KPK mendapatkan berbagai macam permasalahan yang harus dihadapi baik secara internal maupun secara eksternal. Meskipun lembaga ini dianggap sebagai institusi superbody yang memiliki kewenangan extraordinary tetapi itu tidak menjamin KPK akan mampu menyelesaikan korupsi di Indonesia yang notabenenya sebagai Negara korupsi ditambah lagi berbagai macam intervensi dari berbagai pihak lain yang merasa tidak senang dengan eksistensi KPK.
Selama berdirinya KPK yang mencapai sepuluh tahun lamanya belum bisa berbuat banyak dalam hal pemberantasan korupsi masih banyak kasus-kasus yang belum tuntas sampai hari ini seperti Century, proyek Hambalang, dll ditambah dengan kasus-kasus korupsi didaerah yang msih terbengkalai. Jika dilihat kewenangan yang dimiliki oleh KPK hari ini belum juga bisa berbuat banyak dalam hal pemberantasan korupsi apalagi jika sebagian kewenangan KPK akan tereliminasi, ini menjadi sangat riskan dan akan menghilangkan efektifitas kinerja KPK sedangkan korupsi di bangsa ini semakin merajalela dan masih banyak yang harus dibenahi terutama dalam hal pemberantasan korupsi. Seharusnya Pemerintah jika ingin betul-betul bangsa ini bebas dari korupsi maka harus ada sinergitas dari semua kalangan mulai dari kalangan masyarakat sampai kalangan penguasa, tetapi kenyataannya masih ada kalangan yang kontra terhadap berbagai kebijakan KPK dan bahkan masih ada yang ingin mencoba menghilangkan eksistensi KPK, ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua. Apakah Pemerintah betul-betul serius ingin melakukan pemberantasan Korupsi? ataukah hanya isap jempol belaka yang hanya dijadikan sebagai program pencitraan dan sebagai janji untuk memperoleh kekuasaan sehingga menjadi Bangsa yang tak bergigi dan menyuburkan maraknya korupsi. KPK yang dianggap sebagai institusi independen & super body kini mulai di distorsi oleh berbagai pihak yang tidak senang dengan eksistensi KPK terutama para koruptor bahkan dari kalangan DPR RI sendiri yang ingin mencoba mengintervensi kewenangan KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, bentuk yang paling jamak dari korupsi di Indonesia adalah korupsi politik, yang ditandai dengan sejumlah anggota DPR & DPRD terjerat korupsi terkait pembahasan anggaran ataupun revisi APBD. Disisi lain KPK berhasil menyeret 240 terdakwa korupsi ke penjara.
Revisi Pemberatasan KPK
JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai elemen masyarakat menyampaikan dukungannya untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul perseteruan yang terjadi antara KPK dan Kepolisian Negara RI. Namun, KPK diminta tidak terlena akan dukungan yang ada dan tetap terus memberantas tindak korupsi yang merugikan rakyat. Demikian disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Senin (8/10/2012), di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta.
Menurut dia, KPK masih memiliki kekurangan dan kelemahan terutama dalam kecepatan mengungkap kasus dan menetapkan tersangka. Din mencontohkan kasus Century yang terang-terangan merugikan rakyat tapi tidak ada kemajuannya hingga kini
Pertama, KPK terkesan menjadi lembaga tumpang sari, menumpang pada kasus yang cukup ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan. kesalahan dan kelemahan KPK yang kedua adalah tidak tuntasnya penyelesaian kasus-kasus korupsi besar di negeri ini.
Logika Sesat Tentang Revisi Pemberantasan KPK
Wacana
revisi UU No. 30/2002 tentang KPK ini sesungguhnya adalah wacana konyol dan
sesat. Sebab, selain terkesan memangkas kewenangan KPK, revisi itu juga
bertentangan dengan semangat memberantas praktik korupsi di negeri ini.
Dalam
draf RUU tentang KPK, setidaknya ada empat poin yang perlu mendapatkan
perhatian serius. Yakni, masalah kewenangan penyadapan, penuntutan, penghentian
pengusutan (penerbitan SP3), sampai rencana pembentukan lembaga untuk mengawasi
KPK.
Pertama,
berkaitan dengan kewenangan penyadapan, dalam draf RUU itu dijelaskan bahwa
jika KPK hendak melakukan penyadapan, harus meminta izin kepada pengadilan
negeri terlebih dahulu. KPK tidak diperkenankan menyadap tanpa seizin
pengadilan. Tentu ini adalah hal yang sangat aneh. Sebab, selain hanya akan
mempersulit kinerja KPK, kebijakan ini juga rentan terhadap praktik
kongkalikong. Belum lagi jika KPK bertugas menyelidiki tindak pidana korupsi di
institusi pengadilan negeri. Lantas haruskah KPK meminta izin pada pengadilan
sedangkan pengadilan dalam hal itu menjadi objek penyadapan?
Kedua,
dalam draf rancangan UU KPK, KPK tidak berhak melakukan penuntutan. Kewenangan
penuntutan sepenuhnya berada di wilayah kejaksaan. Ini berarti telah menganulir
pasal 6 ayat c UU No. 30/2002, bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Kemudian jika suatu saat
terjadi tindakan korupsi di institusi kejaksaan, lantas haruskah KPK
menyerahkan wewenang penuntutan ke kejaksaan. Dan, bagaimana bisa kejaksaan
menuntut kasus yang ada pada institusinya sendiri?
Ketiga,
draf RUU itu juga pemberian kewenangan bagi KPK untuk menghentikan pengusutan
kasus korupsi melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Padahal,
dalam UU KPK sebelumnya, KPK tidak berhak mengeluarkan SP3. Sebab, jika KPK
berhak mengeluarkan SP3 justru semakin rentan terhadap kemungkinan
persekongkolan dan negosiasi. Sebab, seorang tersangka akan berusaha
mengemukakan berbagai alasan agar bisa bebas.
Keempat,
pembentukan lembaga pengawas KPK juga terkesan mengebiri KPK. Lembaga itu
justru hanya akan menjadikan KPK sebagai ’’macam ompong’’ karena tidak bisa
bertindak dengan leluasa. Segala langkah KPK untuk memberantas korupsi harus
selalu dipantau oleh lembaga pengawas. Belum lagi jika lembaga pengawas ini
dikendalikan orang penguasa-penguasa yang korup. Tentu langkah KPK untuk
memberantas korupsi akan benar-benar terbonsai.
Memang
benar apa yang dikatakan sejarawan dan filosof Inggris, John Emerich Edward
Dalberg Acton, bahwa ’’power tends to corrupt, absolute power corrupts
absolutely,’’ kekuasaan itu cenderung pada penyelewengan. Dan itu terbukti di
negeri ini. Semakin tinggi kekuasaan yang dimiliki, semakin besar pula uang
negara yang di korup.
Tentu
dapat dipahami, jika wacana revisi UU KPK ini hanyalah langkah melemahkan KPK.
Oleh karena itu, seluruh elemen harus bersama-sama menghentikan rencana
pelemahan KPK. Semoga berbagai upaya pelemahan terhadap KPK ini tidak
memberangus harapan akan terberantasnya korupsi. Wallahu a’lam bi alshawab.
Sumber :
Selasa, 16 Oktober 2012
Selain untuk keperluan berkendara, mobil juga telah menjadi gaya hidup (life style), hobi dan sebagainya. Kendaraan ini umumnya memiliki harga mahal dimata banyak orang. Penyebabnya karena fasilitas dan biaya produksi yang mahal. Namun, tahukah anda bahwa ada Mobil Murah di dunia ini?
Mobil Murah Masuk Indonesia
Kabar Pasar Indonesia akan dibanjiri mobil-mobil murah, mungkin menjadi berita baik buat konsumen yang memimpikan kendaraan dengan harga Terjangkau. Tapi di sisi Lain, ini boleh jadi bakal menggerus mobil-mobil sekelas di atasnya.
Misalnya, Honda Brio digadang-gadang masuk akhir tahun. Produk ini dipasarkan dengan harga sekitar Rp 100 jutaan. Selain Suzuki, Toyota tergoda mengincar segmen yang sama. Dua dari total delapan model yang akan dirakit negara berkembang, dan kemungkinan termasuk Indonesia, adalah Toyota Etios dan Liva (hatchback). Di India, Liva dihargai Rp 71 jutaan.
Honda Brio, pernah menyapa masyarakat saat gelaran Oto Bursa Tumplek Blek di Senayan bulan Mei kemarin dan Pameran Otomotif Surabaya Akhir tahun Lalu. Di Thailand Honda Brio Dijual setara Rp 115 juta, sedangkan di India dibanderoli sekitar 395.000 rupee atau 71,2 juta. Mobil mungil dengan dimensi 3,610 x 1.680 x 1.458 mm ini dirakit di Negeri Gajah Putih.
Sebagai tahap Mutasi, Brio Yang dipasarkan untuk Indonesia diimpor dari Thailand. Namun Unit berikutnya Honda telah menyiapkan perakitannya di Tanah Air. Bahkan Indonesia dijanjikan menjadi basis produksi Brio untuk kawasan Asia Dan Oseania. Honda tidak hanya merakit mobil di Indonesia untuk memenuhi permintaan dalam negeri, tapi menjadi basis ekspor utama mobil dan komponen suku cadang untuk Honda.
Sementara itu, meski awalnya mengaku tidak tertarik memproduksi kendaraan berharga terjangkau, Toyota Motor Corp (TMC) dikabarkan siap memproduksi mobil murah dengan harga kurs Rp 113 juta. Mobil murah ini diperuntukkan bagi pasar negara Berkembang.
Model sekelas Lain di India, tipe Nissan March terendah dihargai sekitar Rp 72,6 juta. Kehadiran mobil-mobil murah, seperti Brio bakal membuat persaingan mobil sekelas Nissan March atau Suzuki Splash kian ketat, yang banderol harganya mencapai Rp 130 jutaan.
Jika Brio dan mobil-mobil murah lainnya mengaspal di Indonesia, boleh jadi mengancam pasar sedan sekelas diatasnya, seperti Suzuki Swift, Toyota Yaris, Honda Jazz, produk eropa yang baru diluncurkan, Peugeot 107. Rencananya Brio Akan mulai dikenalkan kepada publik Indonesia PADA bulan september 2012. Tetapi, karena belum diproduksi di Indonesia, Honda akan mengimpor Honda Brio sebanyak 2.000 unit yang secara utuh atau completely built-up (CBU) dari Thailand.
Honda Brio yang diperuntukkan bagi pasar Thailand memiliki kapasitas 1.200 cc dengan empat silinder. Dengan kapasitas mesin sebesar itu, Brio masuk dalam kategori mobil murah dan ramah lingkungan alias low cost and green car (LCGC). (Kpl / nzr / bun)
Sumber:
http://www.anneahira.com/mobil-murah.htm
http://id.berita.yahoo.com/mobil-murah-ancam-segmen-sekelas-072500383.html
Dalam perkembangannya tawuran adalah hal yang
sangat lumrah di mata masyarakat. Dengan ini berarti masyarakat telah mengerti
sebab dan arti dari tawuran. Pengertian tawuran sendiri adalah tindak kekerasan
yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Sebab tawuran ada
beragam macam, mulai dari hal sepele sampai hal-hal serius yang menjurus pada
tindakan bentrok. Tawuran merupakan suatu penyimpangan sosial berupa
perkelahian.
Karena itulah sebagai makhluk sosial kita harus
mengurangi atau menghilangkan tradisi tersebut dari masyarakat. Dari hal ini
kita harus memikirkan banyak hal positif. Hal positif dapat kita kembangkan
atau kita tanamkan kepada anak kecil agar lebih tertanam sejak dini. Mengatasi
tawuran tidak dapat dengan sekejap selesai.
Berperilaku sopan, baik, adil dan tidak
merendahkan orang lain dapat sedikitnya mengurangi perselisihan yang dapat
memunculkan tawuran. Hal seperti itulah yang kebanyakan orang menganggap
sepele. Dari sinilah kita harus memulai menanamkan pada generasi muda agar
tertanam hal yang kita anggap sepele namun berefek sangat signifikan untuk
kedepan.
Pada tawuran antar pelajar sebaiknya dari pihak
sekolah memberikan aturan yang sangat tegas kepada siswanya bila mengikuti
tawuran. Dan memberikan masukan positif, kegiatan positif yang dapat mengurangi
tawuran. Karena tawuran yang sudah terlalu melekat terhadap pelajar kita harus
bertahap untuk berusaha mengurangi nya.
Berikut adalah beberapa faktor pendukung untuk
para pelajar agar terhindar dari ajakan tawuran atau keikutsertaan dalam aksi
tawuran tersebut, yaitu :
1. Faktor Keluarga
Keluarga sangatlah penting bagi para pelajar
yang dalam hal ini para pelajar tersebut masih memiliki sifat dan pemikiran
yang sangat labil. Keluarga menjadi pendorong dan semangat untuk pelajar agar
tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan dirinya, dalam kasus ini adalah
tawuran. Lebih mendekatkan diri kepada keluarga akan membantu pelajar untuk
mencari jati diri yang baik. Selain itu, keluarga pun dalam hal ini adalah
orang tua wajib membimbing anak-anaknya yang masih berstatus pelajar untuk
melakukan hal-hal yang positif dan berguna bagi dirinya sendiri. Jika hubungan
antara orang tua dan anak terjalin dengan baik, maka tawuran pun dapat di
minimalisir.
2. Faktor Lingkungan
Lingkungan merupakan faktor yang sangat sulit
untuk dihindari, kecuali dari pelajarnya sendiri sudah bisa memfiltrasi mana
yang baik dan mana yang buruk. Lingkungan tidak hanya dari lingkungan
bermainnya saja, tetapi bisa saja dari lingkungan sekolah. Dalam faktor
lingkungan, para pelajar harus bisa memilih pergaulan yang baik untuk dirinya
agar tidak terjerat ke hal-hal yang dapat merugikan dirinya. Ada pepatah tua
yang mengatakan bahwa "berteman tidak melihat suku, agama dan ras",
"berteman tidak boleh memilih-milih", dan lain-lain. Tetapi berteman
menjadi faktor lingkungan terkuat setelah keluarga dan tidak ada salahnya jika
dalam pertemanan pun dianjurkan untuk memilih yang bisa membawa pelajar
tersebut menjadi orang yang lebih baik. Dalam faktor pertemanan ini juga, orang
tua harus ikut serta membantu memilih mana teman yang baik dan mana teman yang
buruk.
3. Faktor Akademik
Belajar merupakan hal wajib bagi setiap pelajar
di dunia. Tetapi selain belajar, para pelajar bisa melakukan hal-hal lain yang
berhubungan dengan sekolah dan nilai akademiknya. Seperti ikut kegiatan ekstra
kurikuler yang diadakan di sekolah atau pendidikan non formal seperti bimbingan
bahasa asing, paduan suara, les musik, dan lain-lain. Selain memberikan nilai
tambah bagi para pelajarnya, hal-hal tersebut akan mengurangi pikiran-pikiran
negatif para pelajar untuk mengarah ke tawuran. Orang tua dan para guru pun
wajib memantau anak-anaknya, apakah si anak tersebut bermasalah dengan pelajaran
di sekolahnya atau tidak. Memasukkan anak-anak mereka ke kegiatan-kegiatan yang
mereka senangi, akan membantu mereka agar merasa lebih bersemangat untuk
berprestasi.
Dalam Ekstra Kurikuler
terdapat Metode Pembiasaan
Pembinaan karakter maupun kepribadian tidaknya
gampang, dan tidaklah singkat. Butuh proses lama untuk membentuk
karakter/kepribadian yang baik pada seseorang, oleh karena itu pembinaan
karakter harus dilakukan sejak dini dan harus mendapat porsi tambahan dari jam
pelajaran di kelas (ekstrakulikurer).
Untuk membentuk karakter yang baik pada anak,
diperlukan pembiasaan-pembiasaan perilaku yang positif, dalam hal ini peran
guru dan orang tua sangat penting dalam mengawal kebiasaan yang dilakukan anak.
Peran orang tua dan guru hendaklah mampu menjadi model yang ideal yang bisa
mereka contoh, dari perilakunya, tutur katanya dan lain sebagainya.
Anak dalam kegiatan ekstrakuler ini dilatih
untuk mempunyai respon reflek dengan baik dalam memecahkan setiap masalah yang
mereka hadapi, hal ini butuh latihan dan pembiasaan dalam pengawalan guru dan
orang tua.
Harapan dari kegiatan ektrakulikuler ini, nantinya
anak mempunyai kecerdasan sosial, moralitas, arif dan bijaksana dalam
menghadapi dan memecahkan problem yang mereka hadapi, bahkan problem yang
dihadapi bangsa ini. Semoga dikemudian hari, generasi penerus ini mampu
memberantas; korupsi, perampokan, pembunuhan, narkoba, dan prilaku menyimpang
lain yang ada di masyarakat..Amin
Sumber :
http://sadli-future.blogspot.com/2012/10/alternatif-solusi-mengurangi-tawuran.html
http://pristikurnia.blogspot.com/2012/10/alternatif-solusi-tawuran-antar-pelajar.html
Ektrakulikuler Untuk Pembinaan Karakter Siswa - Universitas Islam Negeri Malang
TUJUAN PELAKSANAAN AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN SAS 1 (AU 110) menyatakan :
" Tujuan audit umum dalam laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran, atas semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas dengan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum."
" Tujuan audit umum dalam laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran, atas semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas dengan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum."
Satu- satunya alasan mengapa auditor mengumpulkan bukti- bukti adalah untuk memungkinkan mereka mencapai kesimpulan tentang apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material serta untuk menerbitkan laporan audit yang benar.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR SAS 1 (AU 110) menyatakan :
" Auditor memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dan merencanakan audit untuk memperoleh tingkat keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan itu telah terbebas dari kesalahan penyajian yang material, baik disebabkan karena kekeliruan ataupun kecurangan. Karena sifat bukti audit dan berbagai karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh tingkat keyakinan, walaupun tidak mutlak, bahwa kesalahan penyajian dalam material dapat di deteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk melaksanakan dan merencanakan audit guna memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kesalahan penyajian, baik disebabkan oleh kekeliruan maupun oleh kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan dapat dideteksi."
- Kesalahan Penyajian Material versus Non-material
Kesalahan penyajian umumnya di anggap material bila gabungan berbagai kekeliruan yang belum terkoreksi dan kecurangan dalam laporan keuangan dapat mengubah atau mempengaruhi berbagai keputusan pengguna laporan keuangan.
- Tingkat Keyakinanyang Memadai
Konsep keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak, mengindikasikan bahwa auditor bukanlah seorang pemberi garansi atau penjamin atas kebenaran laporan keuangan.
- Kekeliruan versus Kecurangan
SAS 82 (AU 316) membuat perbedaan antara 2 jenis kesalahan penyajian: kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud). Kedua jenis kesalahan penyajian ini dapat bersifat material maupun tidak material. Suatu kekeliruan (error) adalah kesalahan penyajian laporan yang tidak disengaja, sedangkan kecurangan (fraud) merupakan kesalahan penyajian laporan yang disengaja. Contoh untuk kekeliruan adalah kesalahan perhitungan harga kali kuantitas pada faktur penjualan serta telah salah melihat bahan baku yang terlalu lama dalam menentukan nilai terendah antara harga perolehan dengan harga pasar untuk menilai persediaan. Sedangkan untuk kecurangan dapat dibedakan antara penggelapan aktiva (missapropriation of assets), seringkali disebut sebagai defalkasi atau kecurangan karyawan, serta kecurangan pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting), di kenal pula sebagai kecurangan manajemen.
- Skeptisme Profesional
Skeptisme profesional merupakan sikap yang penuh pertanyaan didalam benaknya serta sikap[ penilaian kritis atas setiap bukti audit yang diperoleh. Auditor tidak boleh mengasumsikan bahwa manajemen bersikap tidak jujur, tetapi kemungkinan bahwa mereka telah bersikap tidak jujur harus tetap dipertimbangkan. Auditorpun tidak boleh mengasumsikan bahwa manajemen merupakan pihak yang tidak diragukan lagi kejujurannya.
Menurut IAI, faktor-faktor yang menjadi
penyebab terjadinya kecurangan ada dua,
akan tetapi menurut Statements on Auditing Standard 99 yang menjadi acuan dalam
SA Seksi 316, faktor tersebut terdiri dari tiga hal berikut ini yang sering
disebut the Fraud Triangle.
Sebagai suatu segitiga, ketiga faktor tersebut saling terkait satu dengan
lainnya. Ketiga faktor tersebut adalah sebagai berikut, dimana menurut IAI
hanya mencakup dua faktor yang pertama saja:
1. Adanya tekanan atau
dorongan untuk melakukan kecurangan. Berdasarkan alasan ini manajemen bisa
melakukan kecurangan dalam pelaporan keuangan karena berada di bawah tekanan untuk, misalnya, mencapai target laba tertentu, sehingga
mempunyai motif untuk melakukan kecurangan.
2. Adanya peluang untuk
melaksanakan kecurangan, misalnya apabila seseorang di dalam organisasi merasa yakin bahwa diriinyaa dapat menghindari
pengendalian intern.
3. Adanya rasionalisasi, yaitu apabila pihak-pihak yang melakukan tindakan
kecurangan tersebut dapat membuat pembenaran terhadap perilaku untuk berbuat
kecurangan. Artinya, orang yang melakukan kecurangan tersebut memiliki sikap,
karakter atau nilai-nilai etika tertentu yang membuatnya secara sadar dan paham
betul untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji.
Menurut IAI, kecurangan
yang berakibat pada terjadinya
salah saji yang material da-lam laporan keuangan ada dua jenis, yaitu:
1. Salah saji yang timbul sebagai akibat dari kecurangan dalam pelaporan
keuangan (fraudulent financial reporting), yaitu salah menyajikan atau
menghilangkan dengan sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan
untuk mengelabui para pemakai laporan keuangan sehingga laporan keuangan
disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum, seperti dengan
melakukan satu atau lebih hal-hal berikut ini, baik yang dilakukan dengan
perencanaan matang (grand strategy), konspi-rasi, atau yang bersifat
temporer yang direncanakan untuk dikoreksi pada saat yang dianggap lebih baik:
a. Memanipulasi, memalsukan atau mengubah catatan akuntansi atau dokumen pen-dukung penyajian laporan keuangan.
b. Menyajikan laporan keuangan secara salah atau
menghilangkan peristiwa, tran-saksi atau informasi yang signifikan dari laporan
keuangan.
c. Sengaja menerapkan prinsip akuntansi yang berkaitan
dengan jumlah, klasifi-kasi, cara penyajian, atau pengungkapan secara tidak
benar.
2. Kecurangan yang timbul dari perlakuan
tidak semestinya terhadap aktiva yang sering disebut dengan istilah
penyalahgunaan atau penggelapan (defalcation) yang dapat menyangkut satu
atau lebih individu di antara manajemen, karyawan, atau pihak ketiga.
Kecurangan seperti ini dapat berbentuk sebagai berikut, yang tidak jarang
di-sertai pula dengan adanya pencatatan atau dokumen yang salah, dokumen palsu
atau dokumen yang menyesatkan:
a. Pencurian uang, aktiva likuid, atau aktiva lainnya.
b. Penggelapan tanda terima barang atau uang.
c. Pembelian fiktif yang menyebabkan perusahaan harus
membayar atas barang atau jasa yang tidak diterima.
Sebagaimana disebutkan
sebelumnya, IAI menetapkan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan
dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji yang material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Selain itu IAI juga menghendaki agar apabila
auditor menge-tahui adanya kecurangan maka auditor tersebut berkewajiban untukmengkomunikasikannya kepada pihak-pihak yang berwenang. Jika
yang melakukan kecurangan tersebut adalah pim-pinan atau manajemen senior, maka
auditor harus melaporkannya kepada komite audit secara langsung.8Sementara itu apabila yang
melakukan kecurangan berada di bawah tingkatan pim-pinan atau manajemen senior,
maka laporan cukup disampaikan pada tingkatan manajer di atasnya yang sesuai. Meskipun demikian, IAI memberikan kebebasan bagi auditor
untuk melaporkan hanya kepada manajemen senior dan komite audit atau hanya
kepada komite audit saja.
Sebagaimana juga diakui
oleh IAI, kesengajaan sering sulit ditentukan, padahal faktor kesengajaan
merupakan kata kunci yang digunakan oleh IAI untuk menentukan apakah suatu
ke-salahan dianggap sebagai kekeliruan
(error) atau kecurangan. Meskipun demikian, adanya fak-tor
risiko atau kondisi lain dapat memperingatkan auditor tentang kemungkinan
adanya ke-curangan. Kondisi
lain ini sering disebut dengan istilah “red flags” yang antara laindapat berbentuk sebagai berikut:
- Pengendalian intern yang lemah atau diabaikan oleh manajemen.
- Kerugian persediaan dalam jumlah yang besar.
- Hasil-hasil pemeriksaan auditor intern ataupun auditor ekstern yang diabaikan oleh manajemen.
- Aktivitas perbankan yang tidak biasa atau aneh.
- Pengeluaran untuk biaya atau pembelian dalam jumlah yang besar.
- Manajemen didominasi oleh salah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama.
- Terdapat perputaran pimpinan yang tinggi, atau sering berganti-ganti pimpinan.
- Perusahaan mempunyai perjanjian kontrak yang signifikan.
- Kompensasi manajemen didasarkan pada kinerja tertulis sehingga membuka peluang bagi manajemen untuk “mengutak-atik” kinerja agar memperoleh bonus atau kompen-sasi yang besar.
- Auditor menjumpai adanya ketidakjujuran dari manajemen.
- Perusahaan sering berganti-ganti auditor.
Berdasarkan
“red flags” tersebut auditor “harus secara khusus menaksir risiko salah
saji material dalam laporan keuangan sebagai akibat dari kecurangan dan harus
mempertimbang-kan taksiran risiko ini dalam mendesain prosedur audit yang akan dilaksanakan.” Untuk
me-naksir risiko salah saji material dalam laporan keuangan tersebut, auditor
perlu meminta kete-rangan dari manajemen dengan maksud (1) untuk memperoleh
pemahaman dari manajemen berkenaan dengan risiko kecurangan dalam entitas, dan
(2) untuk menentukan apakah manaje-men memiliki pengetahuan tentang kecurangan
yang telah dilakukan terhadap atau terjadi da-lam entitas.
Bagaimana mengurangi kecurangan dalam Audit?? mempunyai budaya yang jujur dan mepunyai etika yang tinggi. Hasil riset kebanyakan menunjukkan bahwa cara yang paling efektif untuk mencegah dan menghalangi kecurangan adalah dengan menciptakan budaya dengan etika yang bagus dan tinggi, meliputi:
- Menetapkan "catatan di atas"
- Menciptakan Pelanggan Customers positif
- Mempekerjakan Dan Mempromisikan Pegawai Yang tepat
- Pelatihan Konfirmasi
- Disiplin
- Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana
- http://dc408.4shared.com/doc/8Q60bVMM/preview.html
- http://akuntansi-unsika.blogspot.com/2012/06/mengurangi-kecurangan-dalam-audit.html#more
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)

.jpg)

.jpg)
.jpg)

.jpg)
