Senin, 07 November 2011

“Review Jurnal”
KOPERASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN
EKONOMI PANCASILA




Nama Anggota Kelompok :
1. Cinthia Febriani       (21210595)
2. Fathia Nafira Fariz   (29210128)
3. Sarah Nadia            (28210925)
4. Susilona Agustina    (26210757) 

Kelas : 2EB10

Abstrak
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia  untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi  (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa  sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.

Pendahuluan
Indonesia telah berhasil dengan gemilang yang ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Dengan demikian maka Proklamasi juga merupakan tekad dan janji bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan janjinya itu secara konsisten, murni dan konsekwen bersama segenap rakyat Indonesia di lingkungan dunia internasional dalam tingkat, harkat, martabat dan derajat yang sama dengan bangsa-bangsa lain. Perjuangan bangsa tahap kedua telah berjalan selama hampir 58 tahun, namun hasilnya masih sangat mengecewakan bahkan terlihat semakin jauh dari gambaran cita-cita bangsa Indonesia (alinea 4 Pembukaan UUD 1945.

Pembahasan
Mempelajari perjalanan sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan NKRI 17 Agustus 1945 hingga sekarang (1945 – 2003) tersimpul bahwa sebenarnya Pancasila dan UUD 1945 belum pernah dilaksanakan secara murni dan konsekuen sesuai maksud dan tujuan semula. Tanggal 18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar NKRI disahkan dan berlaku bagi seluruh tanah air Indonesia, kemudian disusul pembentukan suatu Kabinet Presidensiil sesuai ketentuan UUD 1945 yang sudah disahkan itu. Tetapi pada tanggal 14 Nopember 1945 BP-KNIP (yang melakukan fungsi MPR sebelum MPR terbentuk) mengusulkan kepada Presiden agar Kabinet Presidensiil diganti dengan Kabinet Parlementer yang dipimpin seorang Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada DPR. Maka Kabinet Presidensiil tadi dibubarkan dan diganti Kabinet Parlementer (dengan Perdana Menteri Syahrir I), yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Jadi UUD 1945 hanya berlaku selama 3 (tiga) bulan kurang 3 hari.
Dari pengalaman selama 58 tahun kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945,  lebih dari 50 tahun telah diterapkan sistem demokrasi liberal yang menyimpang dari platform Amanat Proklamasi (Pancasila dan UUD 1945), yang membuktikan tidak cocok bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia  dan telah mengakibatkan terjadinya degradasi hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Oleh karenanya  secara arif dan bijaksana para pemimpin dituntut untuk segera sadar kembali pada platform perjuangan dan pembangunan negara Indonesia tersebut diatas, yaitu Amanat Proklamasi  Kemerdekaan  NKRI  17 Agustus 1945.
Dari pengalaman sejarah tersebut diatas terlihat bahwa Pancasila dan UUD 1945 dapat ditafsirkan sesuai dengan kepentingan dan keinginan rezim yang sedang berkuasa. Oleh karenanya perlu diupayakan kesepakatan nasional untuk penafsiran secara obyektif dan baku dari platform Amanat Proklamasi 45 sedemikan sehingga dapat dihindari tafsiran yang menyimpang dan bahkan kontradiktif terhadap nilai-nilai dasar dari platform tersebut. 
Pernyataan pemindahan “kekuasaan“ dalam kalimat alinea kedua Proklamasi mempunyai makna pengalihan, pemberian dan pembagian kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945 antara negara dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan ( pasal 1 ayat (2) ). Pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat yang diatur dalam pasal-pasal dan ayat-ayat dari UUD 1945 menunjukkan bahwa masing-masing memperoleh kekuasaan sebesar 70 %. Dalam gambar grafis superposisi dari kedua kekuasaan menghasilkan tiga bentuk pengelolaan kekuasaan, yaitu 30 % murni pengelolaan kekuasaan negara, 30 % murni pnegelolaan kekuasaan rakyat (atau hak hidup rakyat), dan 40 % pengelolaan bersama (sharing dari negara dan rakyat) dalam bentuk koperasi. Dalam aspek ekonomi pengelolaan bersama merupakan pengelolaan koperasi berskala nasional yang modalnya dihimpun bersama antara rakyat dan negara.
          Dalam hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka sila-silanya merupakan sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Sesuai gambar grafis superposisi pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi Pancasila mewujud dan terdiri atas 3 (tiga) pilar sub sistem,  yaitu :
(1).  pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2). pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3).  pilar ekonomi swasta  yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia   (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional. 
Pengertian kompetisi dalam moral Pancasila bukan dan tidak sama dengan free fight competition a la barat yang di dalamnya mengandung cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan menghalalkan cara). Hubungan dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk menjalin tali silaturahmi yang selalu bernuansa saling kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkan kemuspraan (kesia-siaan). Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerja pada masing-masing pilar.  Masing-masing pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu fihak.

Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).

Tabel 1. Keanggotaan Kosudgama 1998 – 2002
Tahun
Anggota Biasa
Anggota Luar Biasa (LB)
Jumlah
1998
883 (87%)
127 (13%)
1010 (100%)
1999
1016 (69%)
455 (31%)
1471 (100%)
2000
1170 (42%)
1624 (58%)
2794 (100%)
2001
2002
1285 (32%)
 1.371 (26%)
2778 (68%)
 3.961 (74%)
4063 (100%)
 5.332 (100%)
Sumber: Kosudgama Laporan Tahunan 2001-2002, Periode Kepengurusan 2000-2002

Tabel 2. Pinjaman Kepada Anggota (juta rupiah)
Tahun
Pinjaman
Jasa
Jumlah Peminjam
Rata-rata Pinjaman
SHU
1998
1.036,75
412,43
422
2,46
130,97
1999
2.872,19
1.252,30
823
3,49
728,94
2000
6.498,70
3.159,19
1.514
4,29
2.999,32
2001
2002
7.311,88
11.846.542
3.513,19
  3.541.490
1.478
1.936

4,95
5,97
3.043,55
1.480.10
Sumber: Laporan Tahunan Kosudgama 2001- 2002

Dari pengalaman KOSUDGAMA dapat ditarik pelajaran bahwa:
Pertama : kesungguhan kerja pengurus dan staf serta kesetiaan mereka pada prinsip-prinsip koperasi, yaitu bekerjasama dengan ikhlas dan jujur demi kepentingan anggota.
Kedua : KOSUDGAMA adalah koperasi kumpulan orang, bukan organisasi yang terutama dibentuk untuk menghimpun modal, jadi memenuhi prinsip-prinsip dasar koperasi.
Dengan demikian sebagai salah satu pilar dalam sistem ekonomi Pancasila koperasi Indonesia merupakan sakaguru perekonomian rakyat yang paling strategis untuk menjamin terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Andil dari negara adalah hak guna pemanfaatan kekayaan alam baik di darat maupun di laut yang dibutuhkan oleh koperasi dalam rangka melaksanakan tugasnya untuk memenuhi kelima kebutuhan dasar hidup maupun kelima kebutuhan pokok para anggotanya, dan berupa fasilitas kemudahan bagi terselenggaranya kerja koperasi antara lain modal dana baik hibah maupun pinjaman lunak.

Sebagai arahan yang benar antara lain dapat dikutipkan beberapa Kesimpulan dan Penutup”  dari penulisan  “Sistem Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila” (bab 3) dalam buku  EKONOMI PANCASILA  (Landasan Pikir & Misi Pendirian) PUSTEP UGM sebagai berikut :
a.       Reformasi ekonomi mempunyai tujuan kembar yaitu meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan sekaligus menghapus berbagai ketidakadilan ekonomi dengan tujuan akhir terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
b.      Reformasi ekonomi Indonesia adalah pembaruan berbagai aturan main tentang hubungan-hubungan ekonomi dalam masyarakat. Aturan-aturan main ini secara keseluruhan dibakukan dalam Sistem Ekonomi Pancasila.
c.       Dalam Sistem Ekonomi Pancasila  pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancsila yang akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat dan bangsa Indonesia.
d.       Ideologi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan (Mukadimah) UUD 1945, merupakan pegangan dan landasan strategi pembangunan nasional. Namun demikian strategi pembangunan nasional yang dilandasi ideologi nasional Pancasila belum pernah benar-benar diterima dan dilaksanakan secara ikhlas oleh seluruh warga bangsa.
e.       Visi masa depan yang jernih hanya dapat diproyeksikan dengan menggunakan ideologi Pancasila yang setiap pelakunya berusaha mewujudkannya dalam tindakan konkrit kehidupan sehari-hari terutama dengan menunjuk pada ajaran-ajaran moral agama.
Dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD 1945), tanpa kecuali. Pengertian Ini mengandung konsekuensi bahwa segenap tenaga kerja Indonesia harus habis terserap dalam sistem ekonomi Pancasila yang terdiri atas tiga pilar ekonomi tersebut.

Penutup
Kesimpulan :  
Dari uraian singkat tersebut diatas secara garis besar dapat disimpulkan sebagai berikut :
1).  Penyelenggaraan koperasi yang terjadi hingga sekarang di Indonesia belum sesuai dengan maksud Amanat 1945, yaitu Ekonomi Pancasila, oleh karenanya belum mampu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2). Sistem koperasi Indonesia yang mengacu pada ketentuan-ketentuan Amanat 1945 diyakini dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, karena semua unsur-unsur yang diperlukan bagi penyelenggaraannya sudah tersedia di dalam negeri, tinggal sistem pengelolaan beserta aturan mainnya.
3).  Diperlukan  pemikiran-pemikiran baru dan konsep-konsep baru yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan dasar sebagaimana dimaksud dalam pengertian Amanat 1945 sehingga  rakyat/setiap warga negara dapat dijamin untuk memperoleh hak-haknya melalui keanggotaannya dalam koperasi Indonesia.
4). Diperlukan persiapan yang matang bagi terselenggaranya sistem koperasi Indonesia melalui studi induktif logis maupun deduktif baik formal maupun tradisional kultural.
5).  Diperlukan pengertian dan goodwill dari Pemerintah dan semua fihak untuk mengerti dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangan konsep baru ekonomi Pancasila agar dapat segera mengatasi krisis multi demensional yang terjadi selama ini.

"Review Jurnal"
KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA
PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN
KINERJA KOPERASI
Saudin Sijabat


Nama Anggota Kelompok :
1. Cinthia Febriani       (21210595)
2. Fathia Nafira Fariz   (29210128)
3. Sarah Nadia            (28210925)
4. Susilona Agustina    (26210757) 

Kelas : 2EB10


Abstrak

Koperasi adalah satuan bisnis yang unik, berbeda dari perusahaan bisnis yang lain. Contoh perbedaanya seperti koperasi tidak hanya semata mata mengejar keuntungan saja, tetapi koperasi ditugaskan untuk memberikan layanan kepada anggota. Kemampuan untuk mencapai keuntungan, diukur dari kemampuan meningkatkan kondisi ekonomi anggota rumah tangga.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna / konsumen, yang merupakan identitas koperasi dimana anggota memiliki identitas ganda koperasi manajemen adalah proses mengoptimalkan organisasi koperasi, yang terdiri dari
a.    Rapat anggota 
b.    Dewan direksi dan pengawas serta manajemen memanfaatkan sumber daya manusia
c.    Material dan keuangan untuk mencapai objective ditentukan
d.    Meningkatkan kinerja koperasi


Pendahuluan
Pengembangan koperasi dalam dimensi pembangunan nasional yang berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan, tidak hanya ditujukan untuk mengurangi masalah kesenjangan pendapatan antar golongan dan antar pelaku, ataupum penyerapan tenaga kerja. Lebih dari itu, pengembangan koperasi diharapkan mampu memperluas basis ekonomi dan dapat memberikan kontribusi dalam mempercepat perubahan struktural, yaitu dengan meningkatnya perekonomian daerah, dan ketahanan ekonomi nasional.
Pertumbuhan koperasi diberbagai sektor hendaknya dapat mengimplementasikan dan menumbuhkembangkan prakarsa dari semua pihak yang terkait, terutama yang menyangkut aspek penciptaan investasi dan iklim berusaha yang kondusif, kerjasama yang harmonis dan sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat pada tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota. Mengingat peran koperasi yang dapat bertahan terhadap krisis ekonomi, prakarsa berbagai pihak terkait diharapkan dapat terus meningkatkan peran koperasi dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan. Dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, melalui pencapaian sasaran dan tujuan, baik untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota maupun meningkatkan kemampuan koperasi untuk memperoleh sisa hasil usaha, maka koperasi sebagai lembaga ekonomi perlu meningkatkan daya saingnya, agar dalam menjalankan usahanya selalu berpedoman pada efisiensi dan efektifitas usaha. Cara terbaik untuk melaksanakan usaha yang berdasar kepada unsur-unsur efisiensi dan efektifitas usaha adalah melalui pelaksanaan sistem manajemen yang baik.
1.1. Tujuan
1. Untuk mengetahui tingkat kemampuan anggota dalam memahami dan cara-cara  melakukan evaluasi terhadap laporan pengurus.
2. Mengidentifikasikan kualitas pemahaman anggota, akan pentingnya pengendalian koperasi oleh anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi.
3. Mengukur tingkat kesadaran anggota akan pentingnya pengendalian koperasi oleh anggota melalui rapat yang merupakan kewajiban anggota.

1.2. Sasaran.
1. Terwujudnya peningkatan pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi
2. Terwujudnya pelaksanaan rapat anggota koperasi dengan sebaik-baiknya,berdasarkan keputusan keinginan anggota
3. Terwujudnya peningkatan partisipasi dan kontribusi anggota terhadap koperasi sejak perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
4. Meningkatnya kinerja koperasi dalam memberikan pelayanan terhadap anggota.


1.3. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan ini adalah melakukan pengkajian terhadap pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, sehingga partisipasi anggota koperasi tidak hanya terbatas pada aktivitas usaha saja, tetapi juga dalam aktivitas manajemen yang dilakukan koperasi. Untuk melakukan kegiatan dimaksud,maka langkah-langkah yang perlu dijalankan adalah:
1. Memilih lokasi pelaksanaan survey terhadap pembina koperasi propinsi,kabupaten/kota, pengurus koperasi, dan anggota
2. Menyiapkan panduan dan kuessioner pengumpulan data dari pembina, pengurus koperasi, dan anggota
3. Merumuskan indikator kajian pengendalian anggota terhadap kinerja koperasi
4. Melakukan pengumpulan data dan informasi lapang
5. Melakukan pembahasan konsep kajian untuk penetapan jenis-jenis pengendalian anggota terhadap kinerja koperasi
6. Penyempurnaan konsep final hasil kajian pengendalian anggota terhadap kinerja koperasi

1.4. Metodologi
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah penelitian lapang dengan metode Analisis Deskriptif, pendekatan partisipatif. Dengan model analisis ini, pembahasan hasil analisa dapat dilakukan secara komprehensif dan selanjutnya menyusun ruang lingkup wilayah dan pendataan, antara lain;
1. Wilayah Kajian
    Untuk memperoleh data dan informasi sebagai dasar analisis dilakukan diskusi dengan pembina koperasi, di 10 (sepuluh) propinsi dan 10 (sepuluh) kabupatan/kota. Diskusi ini ditujukan untuk memperoleh data yang representatif, sehingga memungkinkan dapat mewakili seluruh Indonesia.
2. Jenis dan Sumber Data
Sesuai dengan lingkup kajian dan tujuan yang ingin dicapai, maka kegiatan ini menghimpun beberapa macam data dan informasi. Data dan informasi yang dihimpun digali dari berbagai sumber, antara lain mencakup;
a. Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan koperasi
b. Data dan informasi dari pembina propinsi dan kabupaten/kota
c. Data dan informasi dari pengurus koperasi
d. Data dan informasi dari anggota koperasi
e. Informasi dari instansi terkait dan litetatur yang relevan.

II. Tinjauan Teoritis
2.1. Pemahaman Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi, seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional. Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchaster (ICA Cooperative identity statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari:
1. Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasiaspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;
2. Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
3. Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1). Keanggotaan sukarela dan terbuka;
2). Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
3). Partisipasi ekonomi anggota;
4). Otonomi dan kebebasan;
5). Pendidikan, pelatihan dan informasi;
6). Kerjasama diantara Koperasi;
7). Kepedulian terhadap komunitas;

2.2. Ciri-ciri Koperasi Indonesia
Indonesia termasuk salah satu negara yang menerbitkan perundang-undangan yang khusus mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU RI Nomor 25 Tahun 1992, Tentang perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4, dan 5 yang menetapkan prinsip koperasi Indonesia, terdiri dari 7 (tujuh) butir dalam 2 ayat, yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3. Penbagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya    jasa masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5. Kemandrian;
6. Pendidikan perkoperasian;
7. Kerjasama antar koperasi;

2.3. Ciri-ciri Organisasi Koperasi
Koperasi, merupakan bentuk perusahaan yang unik berbeda dengan bentuk perusahaan kapitalistik pada umumnya, perbedaan itu antara lain:
1. Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik.
2. Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, sedangkan keberhasilan perusahaan Koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya
2.4. Indikator Kinerja
1. Analisa Kinerja
Analisa kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan dan sasaran sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, dalam rangka mewujudkan misi dan visi melalui rencana strategis
2. Pengukuran kinerja
Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator Pengkuraan Kinerja Kegiatan (PPK), dan Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS). Formulir PKK digunakan untuk menguraikan tentang item kegiatan, antara lain; rencana, realisasi dan persentase pencapaian kinerja kegiatan. Formulir PPS digunakan untuk menguraikan tentang item sasaran yaitu; rencana, realisasi dan persentase pencapaian rencana tingkat capaian, keterangan berbagai hal yang dianggap penting untuk menjelaskan, dalam rencana tingkat capaian serta realisasinya.

III. Pengendalian Anggota Untuk Meningkatkan Kinerja Koperasi
3.1 Tehnik Pengendalian Oleh Anggota.
Tehnik pengendalian oleh anggota melalui rapat anggota terutama rapat anggota tahunan, adalah dengan melakukan evaluasi yang cermat terhadap laporan yang disampaikan oleh pengawas dan pengurus, baik secara tertulis maupun lisan. Laporan yang disampaikan oleh pengurus adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi dalam kurun waktu tertentu. Sehubungan dengan hal tersebut maka tehnik pengendalian oleh anggota melalui rapat anggota yang paling sederhana adalah sebagai berikut:
1. Setiap anggota mempelajari laporan tertulis yang telah disampaikan oleh pengurus beberapa hari sebelum pelaksanaan rapat anggota. Dalam mempelajari laporan tertulis pengurus, perlu dikaji kebenaran dari laporan tersebut, termasuk perhitunganperhitungan rugi laba dan laporan keuangan yang disajikan.
2. Membuat perbandingan atas realisasi pelaksanaan usaha atau pencapaian target/sasaran sesuai dengan yang telah direncanakan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK).
3. Membuat catatan atas hal-hal yang menurut anggota memerlukan penjelasan tambahan atas laporan tertulis.
4. Menyusun pertanyaan atas hal-hal yang menurut anggota perlu klarifikasi, terutama atas tindakan pengurus yang tidak melaksanakan kegiatan yang sudah direncankan pada tahun sebelumnya, dan tindakan-tindakan pengurus yang tidak melalui keputusan rapat anggota.9
5. Melakukan koreksi atas RAPBK yang disampaikan pengurus serealitas mungkin.
6. Menyampaikan usul-usul yang positif dan membangun dalam rangka meningkatkan usaha dan organisasi koperasi dimasa yang akan datang.
7. Mengevaluasi dan melakukan penilaian atas laporan keuangan secara cermat, dengan mengadakan penilaian terhadap semua transaksi usaha dan kegiatan kelembagaan yang dilakukan oleh koperasi berdasarkan perhitungan-perhitungan efisiensi dan efektivitas
3.2 M a. Kelembagaan Koperasi
Pengendalian anggota pada kelembagaan koperasi yang menjadi penekanan dalam organisasi dan manajemen koperasi adalah :
1) Pengurus, Pengawas dan Karyawan Koperasi
2) Kelengkapan dan pemeliharaan administrasi organisasi
3) Rencana Pengembangan Usaha Koperasi
4) Penyelenggaraan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat pengawas, pendidikan koperasi, kunjungan dll. ateri Pengendalian.
a. Kelembagaan Koperasi
Pengendalian anggota pada kelembagaan koperasi yang menjadi penekanan dalam organisasi dan manajemen koperasi adalah :
1) Pengurus, Pengawas dan Karyawan Koperasi
2) Kelengkapan dan pemeliharaan administrasi organisasi
3) Rencana Pengembangan Usaha Koperasi
4) Penyelenggaraan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat pengawas, pendidikan koperasi, kunjungan dll.
b. Usaha Koperasi.
Hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan untuk mengevaluasi usaha koperasi adalah dampak berupa manfaat yang diberikan oleh usaha tersebut kepada lembaga dan anggota koperasi. Artinya harus memperhatikan usaha yang memberikan manfaat kepada anggota dan pertimbangan perolehan pendapatan dari usaha tersebut Demikian juga untuk usaha-usaha yang sudah berjalan, apabila dirasa tidak memberikan manfaat kepada anggota dan mengakibatkan kerugian, agar dikaji untuk10 dikaji apakah harus meneruskan atau menghentikan usaha tersebut.
b. Laporan Pengurus
Laporan pengurus secara tertulis harus disampaikan oleh pengurus kepada anggota paling tidak seminggu sebelum pelaksanaan rapat. Hal tersebut diperlukan agar setiap anggota mempunyai waktu untuk mempelajari dan mengevaluasi laporan dimaksud secara cermat. Anggota harus meneliti dan mengevaluasi kebenaran setiap laporan dan tindakan yang dilakukan oleh pengurus koperasi, demikian pula dengan kebenaran dari laporan keuangan yang disampaikan.
c. Dokumen Bahan Pengendalian Anggota pada Koperasi.
Dari perkembangan pelaksanaan rapat anggota yang biasa dilakukan oleh koperasi, beberapa hal yang menjadi pokok bahasan dan perlu dicermati sebagai bahan pengendalian koperasi oleh anggota adalah sebagai berikut:
 1) Susunan Acara Rapat,
2) Tata Tertib Rapat
 3) Berita Acara Rapat
 4) Perkembangan Organisasi
 5) Susunan Pengurus, Pengawas
 6) Daftar Karyawan Koperasi
 7) Surat Masuk dan Keluar
 8) Daftar simpanan anggota
 9) Ilustrasi Neraca 2 tahun terakhir
10) Laporan Perhitungan Hasil Usaha
 11) Laporan Perhitungan Pembagian SHU
 12) Laporan arus kas
13) Laporan perubahan kekayaan bersih, dan 14) Laporan perubahan inventaris.

v. Kesimpulan dan saran
5.1. Kesimpulan
1. Identifikasi tersebut belum mewakili seluruh kondisi pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi. Namun demikian, tidak dipungkiri pengendalian anggota ini merupakan kondisi ideal yang diperlukan untuk mendukung pengembangan koperasi.
2. Pengendalian anggota pada koperasi, tetap dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk menyusun kebijakan pembangunan koperasi. Disadari hasil kajian ini kurang memadai untuk menyusun suatu kebijakan, dan juga tidak lepas dari berbagai kekurangan. Tetapi sumbangsih yang kecil ini diharapkan dapat bermanfaat untuk hal-hal besar.
3. Pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota dapat terlaksana dengan baik, apabila setiap anggota menyimak dengan baik materi laporan pengurus. Namun dalam kenyataannya pelaksanaan rapat anggota belum mengindikasikan pengendalian anggota terhadap koperasi, kehadiran anggota pada umumnya hanya sekedar memenuhi qorum agar rapat anggota dapat dilakukan.
5.2 Saran
1. Perangkat organisasi koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan memiliki tugas untuk mengembangkan koperasi. Oleh sebab itu18 disarankan agar ditumbuhkan kerjasama yang baik dan harmonis agar hubungan timbal balik antara ketiga unsur dapat menumbuhkan sinergi yang efektif.
2. Anggota sebagai pemilik harus terlibat secara aktif dalam perumusan tujuan koperasi, agar yang ditetapkan jelas, rasional, managable, dan terukur, serta mampu mengawasi jalannya koperasi dengan megacu pada koridor nilai, norma, dan prinsip koperasi, serta selalu mengutamakan kepentingan anggota. Program dan kegiatan yang ditetapkan juga harus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan anggota. Dilain pihak anggota sebagai pengguna diharapkan berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan usaha koperasi.
3. Pengelola koperasi dalam melaksanakan operasional koperasi harus terarah dan terinci, agar pelaksanaan kegiatan koperasi dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada anggota. Demikian juga pengurus dan pengawas harus menjalankan manajemen koperasi, program kerja, dan tugas-tugas yang diemban dengan baik sesuai dengan keinginan anggota.

DAFTAR PUSTAKA
Anonymus, (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 25 Tahun 1992, Tentang
Perkoperasian. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengah R.I. Jakarta
-------------, (1995). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1995, Tentang Usaha
Kecil. Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil,. Ditjen Pembinaan
Koperasi Perkotaan. Jakarta.
--------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I. Nomor: 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM
R.I. Jakarta.
--------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I. Nomor: 4 Tahun 1994, Tentang Persyaratan Dan
Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Pembubaran Anggaran Dasar Koperasi.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM R.I. Jakarta.
---------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I Nomor: 17 Tahun 1994, Tentang Pembubaran
Koperasi Oleh Pemerintah. Kementerian Negara Koperasi dan U KM. Jakarta
---------------, (2007). Pembinaan Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Kelembagaan Koperasi.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan19
UKM. Jakarta.
---------------, (2004). Kamus Istilah Pemberdayaan Koperasi dan UKM. Kementerian Negara
Koperasi dan UKM. Jakarta.
---------------, (2007). Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I Nomor :
22/PER/M.KUKM/IV/2007, Tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi. Kementerian
Negara Koperasi dan UKM. R.I. Jakarta.
Soediyono Reksoprayitno, (2000). Ekonomi Makro, Analis IS-LM dan permintaan-Penawaran
Agregatif. BPFE. Yokyakarta
Halomoan Tamba, Saudin Sijabat, (2006). Pedagang kaki Lima : Entrepreneur Yang terabaikan.
Infokop No. 29 Tahun XXII 2006, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta
Saudin Sijabat, (2007). Pegadaian Versus Bank Umum (Menilai Profil Yang Potensial Untuk
Menjadi Lembaga Perkreditan Rakyat). Infokop Volume 15 No. 2 Tahun 2007, Deputi
Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.


;;

By :
Free Blog Templates