Kamis, 01 Mei 2014

Perkembangan bisnis dewasa ini, baik yang dilakukan oleh swasta atau pemerintah, menuntut optimalisasi output dari sumber daya yang kian terbatas melalui tata kelola bisnis yang baik. Transparansi dan Akuntanbilitas atas pengelolaan sumber daya yang terbatas tersebut adalah hal yang harus dipenuhi, karena lingkungan bisnis yang kian dinamis dan sekaligus sebagai upaya entitas bisnis meraih keunggulan kompetitif. Bagi perusahaan yang telah berstatus sebagai perusahaan yang akan dan telah go public di Pasar Modal, Transparancy dan Acuntanbility pengelolaan perusahaan merupakan keharusan mutlak yang telah diatur dalam berbagai regulasi, untuk perlindungan bagi investor di Pasar Modal, disamping untuk menunjang,keberlangsungan (Sustainability) perusahaan itu sendiri. Laporan keuangan yang berkualitas dan disajikan secara tepat waktu adalah salah satu pilar dari prinsip Transparancy. Tercapainya laporan keuangan yang Transparancy dan Acuntanbility di Pasar Modal Indonesia merupakan tanggung jawab semua pihak terkait, dan bukanlah semata tugas dan tanggung jawab akuntan publik.

Pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk mendorong terciptanya laporan keuangan yang Transparan dan Akuntanbilitas harus bekerja sama secara sinergis. Pihak-pihak tersebut antara lain:

Ø  Regulator, yang secara persisten mendorong pengungkapan informasi keuangan yang handal.
Ø  Dewan Standar Akuntansi, yang menentukan standar relevan dan dapat diandalkan untuk industri,     khususnya yang berkaitan dengan transaksi-transaksi keuangan yang kompleks.
Ø  Direksi dan Manajemen Perusahaan, yang memiliki pemahaman yang memadai terhadap Standar Akuntansi Keuangan dan secara konsisten menerapkan standar tersebut.
Ø  Organ Pengawas Perusahaan, yang secara efektif menerapkan asas check and balance sehingga tercapai mekanisme pengawasan internal yang efektif.
Ø  Akuntan Publik, yang profesional dalam melakukan audit sesuai dengan Standar Audit yang memenuhi kualifikasi global.
Ø  Komitmen, semua pihak untuk dapat menjalankan fungsi masing-masing secara jujur.

Untuk melindungi investor, sebagaian besar bursa sekuritas menentukan laporan dan kebutuhan pengungkapan pada perusahaan domestik dan asing yang mencari akses untuk pasar mereka. Bursa saham dan pengaturan pemerintah secara membutuhkan perusahaan asing yang terdaftar untuk melengkapi semua informasi keuangan dan non-keuangan yang hampir sama seperti yang dibutuhkan untuk perusahaan domestik.

Bursa saham dan pengaturan pemerintah secara umum membutuhkan perusahaan asing yang terdaftar untuk melengkapi semua informasi keuangan dan non-keuangan yang hampir sama seperti yang dibutuhkan untuk perusahaan domestik. Perusahaan asing yang terdaftar secara umum memiliki fleksibilitas yang berhubungan dengan prinsip akuntansi yang mereka gunakan dan untuk sejumlah pengungkapan. Di kebanyakan negara, perusahaan asing yang terdaftar harus menyimpan dengan informasi bursa saham yang dibuat publik, mendistribusikan kepada pemegang saham, atau dicatat dengan pengaturan di pasar domestik.

Proteksi pemegang saham bermacam-macam diseluruh negara. Negara Anglo Amerika seperti Kanada, Inggris Raya, dan Amerika Serikat memberikan investor proteksi ekstensif dan ketat. Sebaliknya, proteksi pemegang saham kurang memberikan tekanan di bagian lain dunia.

Frost dan Lang membahas dua objek investor berorientasi pasar: Perlindungan Investor dan Kualitas Pasar.

a)    Proteksi Investor yaitu dalam hal ini Investor dijamin dengan informasi dengan informasi dan dilindungi dengan pelaksanaan dan pengawasan peraturan pasar. Kecurangan mencegah adanya penawaran publik, perdangan, pemilihan, dan sekuritas penawaran. Informasi keuangan dan non keuangan yang bisa dibandingkan telah ditemukan sehingga investor bisa membandingkan perusahaan area industri dan negara.

b)   Kualitas Pasar yaitu dalam hal Pasar adalah adil, tersusun, efesien, dan bebas dari penyalahgunaan dan perbuatan jahat. Keadilan pasar dipromosikan dengan akses informasi yang wajar dan kesempatan berdagang. Efesien pasar berkembang dengan meningkatkan likuiditas dan mengurangi biaya tansaksi. Kualitas pasar ditandai dengan kepercayaan investor dan mereka memfasilitasi pembentukan modal.

Fost dan lang juga mengulas empat prinsip pada investor yang berorientasi pasar yang harus dijalankan.
a)    Keefektifan biaya yaitu dalam hal ini Regulasi biaya pasar sebaiknya dibandingkan dengan keuntungan sekuritasnya.
b)   Fleksibilitas dan kebebasab pasar yaitu dalam hal ini Regulasi tidak seharusnya menghalangi kompetisi dan evolusi pasar.
c)    Laporan keuangan transparan dan pngungkapan menyuluruh
d)   Perlakuan setara perusahaan domestik dan asing

Seperti Frost dan Lang catat, proteksi investor mewajibkan bahwa investor menerima informasi secara berkala dan diproteksi dengan pengawasan dan pelaksanaan. Pengungkapan harus memadai supaya investor membandingkan perusahaan area industri dan negara. Lebih jauh lagi, pengungkapan yang menyeluruh dan dapat dipercaya akan meningkatkan kepercayaan investor, di mana meningkatkan likuiditas, mengurangi biaya transaksi, akan meningkatkan kualitas pasar secara keseluruhan.

Sumber :

http://andinurhasanah.wordpress.com/category/akuntansi-internasional/
http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2014/04/laporan-keuangan-melindungi-investor.html

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates