Rabu, 17 Oktober 2012

PUISI CINTA AKUNTANSI

Puisi Pertama

Wahai belahan jiwaku...
Debet lah cintaku di neraca hatimu
Kan ku jurnal setiap transaksi rindumu
Hingga setebal laporan keuanganku

Wahai kekasih hatiku...
Jadikan aku manager investasi cintamu
Kan ku hedging kasih dan sayangmu
Di setiap lembaran portopolio hatiku

Bila masa jatuh tempo telah tiba
Jangan kau retur kenangan indah kita
Biarlah ia bersemayam di reksadana asmara
Berkelana di antara aktiva dan pasiva

Wahai mutiara kalbuku...
Hanya kau lah master budget hatiku
Inventory cintaku yang syahdu
General Ledger ku yang tak lekang oleh waktu

Wahai bidadariku...
Rekonsiliasikanlah hatiku dan hatimu
Seimbangkanlah neraca saldo kita
Dan cerahkan laporan arus kas kita selamanya

Puisi Kedua


AKUNTANSI CINTA
Puisi Murni Oktarina

Jika hatimu bisa diakuntansikan
Ku tak akan bingung mencari kesalahan
Jika perasaan kita dapat direkonsiliasi
Tentu kita bisa saling mengoreksi diri

Transaksi-transaksi hatimu untukku
Berusaha sudah dijurnal umumkan
Ternyata masih saja salah di pandanganmu
Padahal ledger sudah ku persiapkan

Bagai akun beban dalam laporan laba rugi
Sikapmu mengurangi laba di hatiku
Ingin rasanya keseimbangan neraca ku dapati
Namun saat ini belum sanggup menambahi asset hatiku

Sampai kapan ku dapat menciptakan goodwill dalam diriku
Sehingga dirimu tertarik membeli saham hatiku
Meski kita diibaratkan perusahaan induk anak yang dipisahkan
Ku yakin kita dapat menyatu karena dikonsolidasikan advertisement


Demikian puisi cinta akuntansi ku untukmu, the last but not the least
Tanpamu aku tidak sempurna,bagaikan neracalajur yang belum diesuaikan.




Sumber:

KASUS & KELEMAHAN KPK


Berbagai Macam Kasus yang Dihadapi KPK


Ketika KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai ada dan mencuat kepermukaan public, banyak masyarakat menaruh harapan terhadap KPK khususnya dalam hal pemberantasan korupsi, lambat laun KPK mulai menunjukan eksistensinya sebagai institusi Pemberantasan Korupsi. Berbagai macam kasus yang ditangani oleh KPK mendapatkan apresiasi dari kalangan masyarakat bahkan dianggap sebagai superhero untuk menyelamatkan Bangsa ini dari kebiadaban para koruptor, tetapi didalam dinamika perjalanan KPK mendapatkan berbagai macam permasalahan yang harus dihadapi baik secara internal maupun secara eksternal. Meskipun lembaga ini dianggap sebagai institusi superbody yang memiliki kewenangan extraordinary tetapi itu tidak menjamin KPK akan mampu menyelesaikan korupsi di Indonesia yang notabenenya sebagai Negara korupsi ditambah lagi berbagai macam intervensi dari berbagai pihak lain yang merasa tidak senang dengan eksistensi KPK.
Selama berdirinya KPK yang mencapai sepuluh tahun lamanya belum bisa berbuat banyak dalam hal pemberantasan korupsi masih banyak kasus-kasus yang belum tuntas sampai hari ini seperti Century, proyek Hambalang, dll ditambah dengan kasus-kasus korupsi didaerah yang msih terbengkalai. Jika dilihat kewenangan yang dimiliki oleh KPK hari ini belum juga bisa berbuat banyak dalam hal pemberantasan korupsi apalagi jika sebagian kewenangan KPK akan tereliminasi, ini menjadi sangat riskan dan akan menghilangkan efektifitas kinerja KPK sedangkan korupsi di bangsa ini semakin merajalela dan masih banyak yang harus dibenahi terutama dalam hal pemberantasan korupsi. Seharusnya Pemerintah jika ingin betul-betul bangsa ini bebas dari korupsi maka harus ada sinergitas dari semua kalangan mulai dari kalangan masyarakat sampai kalangan penguasa, tetapi kenyataannya masih ada kalangan yang kontra terhadap berbagai kebijakan KPK dan bahkan masih ada yang ingin mencoba menghilangkan eksistensi KPK, ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua. Apakah Pemerintah betul-betul serius ingin melakukan pemberantasan Korupsi? ataukah hanya isap jempol belaka yang hanya dijadikan sebagai program pencitraan dan sebagai janji untuk memperoleh kekuasaan sehingga menjadi Bangsa yang tak bergigi dan menyuburkan maraknya korupsi. KPK yang dianggap sebagai institusi independen & super body kini mulai di distorsi oleh berbagai pihak yang tidak senang dengan eksistensi KPK terutama para koruptor bahkan dari kalangan DPR RI sendiri yang ingin mencoba mengintervensi kewenangan KPK. Menurut  Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, bentuk yang paling jamak dari korupsi di Indonesia adalah korupsi politik, yang ditandai dengan sejumlah anggota DPR & DPRD terjerat korupsi terkait pembahasan anggaran ataupun revisi APBD. Disisi lain KPK berhasil menyeret 240 terdakwa korupsi ke penjara.
Revisi Pemberatasan KPK
JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai elemen masyarakat menyampaikan dukungannya untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul perseteruan yang terjadi antara KPK dan Kepolisian Negara RI. Namun, KPK diminta tidak terlena akan dukungan yang ada dan tetap terus memberantas tindak korupsi yang merugikan rakyat. Demikian disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Senin (8/10/2012), di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta.
Menurut dia, KPK masih memiliki kekurangan dan kelemahan terutama dalam kecepatan mengungkap kasus dan menetapkan tersangka. Din mencontohkan kasus Century yang terang-terangan merugikan rakyat tapi tidak ada kemajuannya hingga kini
Pertama, KPK terkesan menjadi lembaga tumpang sari, menumpang pada kasus yang cukup ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan. kesalahan dan kelemahan KPK yang kedua adalah tidak tuntasnya penyelesaian kasus-kasus korupsi besar di negeri ini. 

Logika Sesat Tentang Revisi Pemberantasan KPK


Wacana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK ini sesungguhnya adalah wacana konyol dan sesat. Sebab, selain terkesan memangkas kewenangan KPK, revisi itu juga bertentangan dengan semangat memberantas praktik korupsi di negeri ini.
Dalam draf RUU tentang KPK, setidaknya ada empat poin yang perlu mendapatkan perhatian serius. Yakni, masalah kewenangan penyadapan, penuntutan, penghentian pengusutan (penerbitan SP3), sampai rencana pembentukan lembaga untuk mengawasi KPK.
Pertama, berkaitan dengan kewenangan penyadapan, dalam draf RUU itu dijelaskan bahwa jika KPK hendak melakukan penyadapan, harus meminta izin kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. KPK tidak diperkenankan menyadap tanpa seizin pengadilan. Tentu ini adalah hal yang sangat aneh. Sebab, selain hanya akan mempersulit kinerja KPK, kebijakan ini juga rentan terhadap praktik kongkalikong. Belum lagi jika KPK bertugas menyelidiki tindak pidana korupsi di institusi pengadilan negeri. Lantas haruskah KPK meminta izin pada pengadilan sedangkan pengadilan dalam hal itu menjadi objek penyadapan?
Kedua, dalam draf rancangan UU KPK, KPK tidak berhak melakukan penuntutan. Kewenangan penuntutan sepenuhnya berada di wilayah kejaksaan. Ini berarti telah menganulir pasal 6 ayat c UU No. 30/2002, bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Kemudian jika suatu saat terjadi tindakan korupsi di institusi kejaksaan, lantas haruskah KPK menyerahkan wewenang penuntutan ke kejaksaan. Dan, bagaimana bisa kejaksaan menuntut kasus yang ada pada institusinya sendiri?
Ketiga, draf RUU itu juga pemberian kewenangan bagi KPK untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Padahal, dalam UU KPK sebelumnya, KPK tidak berhak mengeluarkan SP3. Sebab, jika KPK berhak mengeluarkan SP3 justru semakin rentan terhadap kemungkinan persekongkolan dan negosiasi. Sebab, seorang tersangka akan berusaha mengemukakan berbagai alasan agar bisa bebas.
Keempat, pembentukan lembaga pengawas KPK juga terkesan mengebiri KPK. Lembaga itu justru hanya akan menjadikan KPK sebagai ’’macam ompong’’ karena tidak bisa bertindak dengan leluasa. Segala langkah KPK untuk memberantas korupsi harus selalu dipantau oleh lembaga pengawas. Belum lagi jika lembaga pengawas ini dikendalikan orang penguasa-penguasa yang korup. Tentu langkah KPK untuk memberantas korupsi akan benar-benar terbonsai.
Memang benar apa yang dikatakan sejarawan dan filosof Inggris, John Emerich Edward Dalberg Acton, bahwa ’’power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely,’’ kekuasaan itu cenderung pada penyelewengan. Dan itu terbukti di negeri ini. Semakin tinggi kekuasaan yang dimiliki, semakin besar pula uang negara yang di korup.
Tentu dapat dipahami, jika wacana revisi UU KPK ini hanyalah langkah melemahkan KPK. Oleh karena itu, seluruh elemen harus bersama-sama menghentikan rencana pelemahan KPK. Semoga berbagai upaya pelemahan terhadap KPK ini tidak memberangus harapan akan terberantasnya korupsi. Wallahu a’lam bi alshawab.

Sumber : 

Selasa, 16 Oktober 2012

SERANGAN MOBIL MURAH




Mobil adalah kendaraan roda empat yang sangat di damba untuk dimiliki. Apalagi mobil dengan harga miring (Mobil Murah), pastinya jadi setiap orang. Kebutuhan akan mobil murah pun dianggap penting oleh masyarakat Indonesia. Banyak diantara mereka yang menginginkan sebuah kendaraan yang tangguh, apik namun bersahabat dengan isi dompet.

Selain untuk keperluan berkendara, mobil juga telah menjadi gaya hidup (life style), hobi dan sebagainya. Kendaraan ini umumnya memiliki harga mahal dimata banyak orang. Penyebabnya karena fasilitas dan biaya produksi yang mahal. Namun, tahukah anda bahwa ada Mobil Murah di dunia ini?

Mobil Murah Masuk Indonesia


Kabar Pasar Indonesia akan dibanjiri mobil-mobil murah, mungkin menjadi berita baik buat konsumen yang memimpikan kendaraan dengan harga Terjangkau. Tapi di sisi Lain, ini boleh jadi bakal menggerus mobil-mobil sekelas di atasnya.

Misalnya, Honda Brio digadang-gadang masuk akhir tahun. Produk ini dipasarkan dengan harga sekitar Rp 100 jutaan. Selain Suzuki, Toyota tergoda mengincar segmen yang sama. Dua dari total delapan model yang akan dirakit negara berkembang, dan kemungkinan termasuk Indonesia, adalah Toyota Etios dan Liva (hatchback). Di India, Liva dihargai Rp 71 jutaan.

Honda Brio, pernah menyapa masyarakat saat gelaran Oto Bursa Tumplek Blek di Senayan bulan Mei kemarin dan Pameran Otomotif Surabaya Akhir tahun Lalu. Di Thailand Honda Brio Dijual setara Rp 115 juta, sedangkan di India dibanderoli sekitar 395.000 rupee atau 71,2 juta. Mobil mungil dengan dimensi 3,610 x 1.680 x 1.458 mm ini dirakit di Negeri Gajah Putih.

Sebagai tahap Mutasi, Brio Yang dipasarkan untuk Indonesia diimpor dari Thailand. Namun Unit berikutnya Honda telah menyiapkan perakitannya di Tanah Air. Bahkan Indonesia dijanjikan menjadi basis produksi Brio untuk kawasan Asia Dan Oseania. Honda tidak hanya merakit mobil di Indonesia untuk memenuhi permintaan dalam negeri, tapi menjadi basis ekspor utama mobil dan komponen suku cadang untuk Honda.

Sementara itu, meski awalnya mengaku tidak tertarik memproduksi kendaraan berharga terjangkau, Toyota Motor Corp (TMC) dikabarkan siap memproduksi mobil murah dengan harga kurs Rp 113 juta. Mobil murah ini diperuntukkan bagi pasar negara Berkembang.

Model sekelas Lain di India, tipe Nissan March terendah dihargai sekitar Rp 72,6 juta. Kehadiran mobil-mobil murah, seperti Brio bakal membuat persaingan mobil sekelas Nissan March atau Suzuki Splash kian ketat, yang banderol harganya mencapai Rp 130 jutaan.
Jika Brio dan mobil-mobil murah lainnya mengaspal di Indonesia, boleh jadi mengancam pasar sedan sekelas diatasnya, seperti Suzuki Swift, Toyota Yaris, Honda Jazz, produk eropa yang baru diluncurkan, Peugeot 107. Rencananya Brio Akan mulai dikenalkan kepada publik Indonesia PADA bulan september 2012. Tetapi, karena belum diproduksi di Indonesia, Honda akan mengimpor Honda Brio sebanyak 2.000 unit yang secara utuh atau completely built-up (CBU) dari Thailand.

Honda Brio yang diperuntukkan bagi pasar Thailand memiliki kapasitas 1.200 cc dengan empat silinder. Dengan kapasitas mesin sebesar itu, Brio masuk dalam kategori mobil murah dan ramah lingkungan alias low cost and green car (LCGC). (Kpl / nzr / bun)

Sumber:
http://www.anneahira.com/mobil-murah.htm
http://id.berita.yahoo.com/mobil-murah-ancam-segmen-sekelas-072500383.html

ALTERNATIF MENGURANGI TAWURAN





Dalam perkembangannya tawuran adalah hal yang sangat lumrah di mata masyarakat. Dengan ini berarti masyarakat telah mengerti sebab dan arti dari tawuran. Pengertian tawuran sendiri adalah tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Sebab tawuran ada beragam macam, mulai dari hal sepele sampai hal-hal serius yang menjurus pada tindakan bentrok. Tawuran merupakan suatu penyimpangan sosial berupa perkelahian.
Karena itulah sebagai makhluk sosial kita harus mengurangi atau menghilangkan tradisi tersebut dari masyarakat. Dari hal ini kita harus memikirkan banyak hal positif. Hal positif dapat kita kembangkan atau kita tanamkan kepada anak kecil agar lebih tertanam sejak dini. Mengatasi tawuran tidak dapat dengan sekejap selesai.
Berperilaku sopan, baik, adil dan tidak merendahkan orang lain dapat sedikitnya mengurangi perselisihan yang dapat memunculkan tawuran. Hal seperti itulah yang kebanyakan orang menganggap sepele. Dari sinilah kita harus memulai menanamkan pada generasi muda agar tertanam hal yang kita anggap sepele namun berefek sangat signifikan untuk kedepan.
Pada tawuran antar pelajar sebaiknya dari pihak sekolah memberikan aturan yang sangat tegas kepada siswanya bila mengikuti tawuran. Dan memberikan masukan positif, kegiatan positif yang dapat mengurangi tawuran. Karena tawuran yang sudah terlalu melekat terhadap pelajar kita harus bertahap untuk berusaha mengurangi nya. 

Berikut adalah beberapa faktor pendukung untuk para pelajar agar terhindar dari ajakan tawuran atau keikutsertaan dalam aksi tawuran tersebut, yaitu :

1. Faktor Keluarga 
Keluarga sangatlah penting bagi para pelajar yang dalam hal ini para pelajar tersebut masih memiliki sifat dan pemikiran yang sangat labil. Keluarga menjadi pendorong dan semangat untuk pelajar agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan dirinya, dalam kasus ini adalah tawuran. Lebih mendekatkan diri kepada keluarga akan membantu pelajar untuk mencari jati diri yang baik. Selain itu, keluarga pun dalam hal ini adalah orang tua wajib membimbing anak-anaknya yang masih berstatus pelajar untuk melakukan hal-hal yang positif dan berguna bagi dirinya sendiri. Jika hubungan antara orang tua dan anak terjalin dengan baik, maka tawuran pun dapat di minimalisir.

2. Faktor Lingkungan
Lingkungan merupakan faktor yang sangat sulit untuk dihindari, kecuali dari pelajarnya sendiri sudah bisa memfiltrasi mana yang baik dan mana yang buruk. Lingkungan tidak hanya dari lingkungan bermainnya saja, tetapi bisa saja dari lingkungan sekolah. Dalam faktor lingkungan, para pelajar harus bisa memilih pergaulan yang baik untuk dirinya agar tidak terjerat ke hal-hal yang dapat merugikan dirinya. Ada pepatah tua yang mengatakan bahwa "berteman tidak melihat suku, agama dan ras", "berteman tidak boleh memilih-milih", dan lain-lain. Tetapi berteman menjadi faktor lingkungan terkuat setelah keluarga dan tidak ada salahnya jika dalam pertemanan pun dianjurkan untuk memilih yang bisa membawa pelajar tersebut menjadi orang yang lebih baik. Dalam faktor pertemanan ini juga, orang tua harus ikut serta membantu memilih mana teman yang baik dan mana teman yang buruk.

3. Faktor Akademik
Belajar merupakan hal wajib bagi setiap pelajar di dunia. Tetapi selain belajar, para pelajar bisa melakukan hal-hal lain yang berhubungan dengan sekolah dan nilai akademiknya. Seperti ikut kegiatan ekstra kurikuler yang diadakan di sekolah atau pendidikan non formal seperti bimbingan bahasa asing, paduan suara, les musik, dan lain-lain. Selain memberikan nilai tambah bagi para pelajarnya, hal-hal tersebut akan mengurangi pikiran-pikiran negatif para pelajar untuk mengarah ke tawuran. Orang tua dan para guru pun wajib memantau anak-anaknya, apakah si anak tersebut bermasalah dengan pelajaran di sekolahnya atau tidak. Memasukkan anak-anak mereka ke kegiatan-kegiatan yang mereka senangi, akan membantu mereka agar merasa lebih bersemangat untuk berprestasi. 

Dalam Ekstra Kurikuler terdapat  Metode Pembiasaan

Pembinaan karakter maupun kepribadian tidaknya gampang, dan tidaklah singkat. Butuh proses lama untuk membentuk karakter/kepribadian yang baik pada seseorang, oleh karena itu pembinaan karakter harus dilakukan sejak dini dan harus mendapat porsi tambahan dari jam pelajaran di kelas (ekstrakulikurer). 
Untuk membentuk karakter yang baik pada anak, diperlukan pembiasaan-pembiasaan perilaku yang positif, dalam hal ini peran guru dan orang tua sangat penting dalam mengawal kebiasaan yang dilakukan anak. Peran orang tua dan guru hendaklah mampu menjadi model yang ideal yang bisa mereka contoh, dari perilakunya, tutur katanya dan lain sebagainya. 
Anak dalam kegiatan ekstrakuler ini dilatih untuk mempunyai respon reflek dengan baik dalam memecahkan setiap masalah yang mereka hadapi, hal ini butuh latihan dan pembiasaan dalam pengawalan guru dan orang tua.
Harapan dari kegiatan ektrakulikuler ini, nantinya anak mempunyai kecerdasan sosial, moralitas, arif dan bijaksana dalam menghadapi dan memecahkan problem yang mereka hadapi, bahkan problem yang dihadapi bangsa ini. Semoga dikemudian hari, generasi penerus ini mampu memberantas; korupsi, perampokan, pembunuhan, narkoba, dan prilaku menyimpang lain yang ada di masyarakat..Amin



Sumber :
http://sadli-future.blogspot.com/2012/10/alternatif-solusi-mengurangi-tawuran.html
http://pristikurnia.blogspot.com/2012/10/alternatif-solusi-tawuran-antar-pelajar.html
Ektrakulikuler Untuk Pembinaan Karakter Siswa - Universitas Islam Negeri Malang






KEJUJURAN AUDIT DAN PENGGELAPAN PAJAK

TUJUAN PELAKSANAAN AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN SAS 1 (AU 110) menyatakan :

 " Tujuan audit umum dalam laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran, atas semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas dengan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum."

Satu- satunya alasan mengapa auditor mengumpulkan bukti- bukti  adalah untuk memungkinkan mereka mencapai kesimpulan tentang apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material serta untuk menerbitkan laporan audit yang benar.

TANGGUNG JAWAB  AUDITOR SAS 1 (AU 110) menyatakan :

" Auditor memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dan merencanakan audit untuk memperoleh tingkat keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan itu telah terbebas dari kesalahan penyajian yang material, baik disebabkan karena kekeliruan ataupun kecurangan. Karena sifat bukti audit dan berbagai karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh tingkat keyakinan, walaupun tidak mutlak, bahwa kesalahan penyajian dalam material dapat di deteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk melaksanakan dan merencanakan audit guna memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kesalahan penyajian, baik disebabkan oleh kekeliruan maupun oleh kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan dapat dideteksi." 
  •  Kesalahan Penyajian Material versus Non-material      
Kesalahan penyajian umumnya di anggap material bila gabungan berbagai kekeliruan yang belum terkoreksi dan kecurangan dalam laporan keuangan dapat mengubah atau mempengaruhi berbagai keputusan pengguna laporan keuangan.
  • Tingkat Keyakinanyang Memadai
Konsep keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak, mengindikasikan bahwa auditor bukanlah seorang pemberi garansi atau penjamin atas kebenaran laporan keuangan.

  • Kekeliruan versus Kecurangan
SAS 82 (AU 316) membuat perbedaan antara 2 jenis kesalahan penyajian: kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud). Kedua jenis kesalahan penyajian ini dapat bersifat material maupun tidak material. Suatu kekeliruan (error) adalah kesalahan penyajian laporan yang tidak disengaja, sedangkan kecurangan (fraud) merupakan kesalahan penyajian laporan yang disengaja. Contoh untuk kekeliruan adalah kesalahan perhitungan harga kali kuantitas pada faktur penjualan serta telah salah melihat bahan baku yang terlalu lama dalam menentukan nilai terendah antara harga perolehan dengan harga pasar untuk menilai persediaan. Sedangkan untuk kecurangan dapat dibedakan antara penggelapan aktiva (missapropriation of assets), seringkali disebut sebagai defalkasi atau kecurangan karyawan, serta kecurangan pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting), di kenal pula sebagai kecurangan manajemen.
  • Skeptisme Profesional
 Skeptisme profesional merupakan sikap yang penuh pertanyaan didalam benaknya serta sikap[ penilaian kritis atas setiap bukti audit yang diperoleh. Auditor tidak boleh mengasumsikan bahwa manajemen bersikap tidak jujur, tetapi kemungkinan bahwa mereka telah bersikap tidak jujur harus tetap dipertimbangkan. Auditorpun tidak boleh mengasumsikan bahwa manajemen merupakan pihak yang tidak diragukan lagi kejujurannya.

Menurut IAI, faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecurangan ada dua, akan tetapi menurut Statements on Auditing Standard 99 yang menjadi acuan dalam SA Seksi 316, faktor tersebut terdiri dari tiga hal berikut ini yang sering disebut the Fraud Triangle. Sebagai suatu segitiga, ketiga faktor tersebut saling terkait satu dengan lainnya. Ketiga faktor tersebut adalah sebagai berikut, dimana menurut IAI hanya mencakup dua faktor yang pertama saja:

1. Adanya tekanan atau dorongan untuk melakukan kecurangan. Berdasarkan alasan ini manajemen bisa melakukan kecurangan dalam pelaporan keuangan karena berada di bawah tekanan untuk, misalnya, mencapai target laba tertentu, sehingga mempunyai motif untuk melakukan kecurangan.
2. Adanya peluang untuk melaksanakan kecurangan, misalnya apabila seseorang di dalam organisasi merasa yakin bahwa diriinyaa dapat menghindari pengendalian intern.
3. Adanya rasionalisasi, yaitu apabila pihak-pihak yang melakukan tindakan kecurangan tersebut dapat membuat pembenaran terhadap perilaku untuk berbuat kecurangan. Artinya, orang yang melakukan kecurangan tersebut memiliki sikap, karakter atau nilai-nilai etika tertentu yang membuatnya secara sadar dan paham betul untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji.

Menurut IAI, kecurangan yang berakibat pada terjadinya salah saji yang material da-lam laporan keuangan ada dua jenis, yaitu:
1. Salah saji yang timbul sebagai akibat dari kecurangan dalam pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting), yaitu salah menyajikan atau menghilangkan dengan sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabui para pemakai laporan keuangan sehingga laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum, seperti dengan melakukan satu atau lebih hal-hal berikut ini, baik yang dilakukan dengan perencanaan matang (grand strategy), konspi-rasi, atau yang bersifat temporer yang direncanakan untuk dikoreksi pada saat yang dianggap lebih baik:
a. Memanipulasi, memalsukan atau mengubah catatan akuntansi atau dokumen pen-dukung penyajian laporan keuangan.
b. Menyajikan laporan keuangan secara salah atau menghilangkan peristiwa, tran-saksi atau informasi yang signifikan dari laporan keuangan.
c. Sengaja menerapkan prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifi-kasi, cara penyajian, atau pengungkapan secara tidak benar.

2. Kecurangan yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva yang sering disebut dengan istilah penyalahgunaan atau penggelapan (defalcation) yang dapat menyangkut satu atau lebih individu di antara manajemen, karyawan, atau pihak ketiga. Kecurangan seperti ini dapat berbentuk sebagai berikut, yang tidak jarang di-sertai pula dengan adanya pencatatan atau dokumen yang salah, dokumen palsu atau dokumen yang menyesatkan:
a. Pencurian uang, aktiva likuid, atau aktiva lainnya.
b. Penggelapan tanda terima barang atau uang.
c. Pembelian fiktif yang menyebabkan perusahaan harus membayar atas barang atau jasa yang tidak diterima.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, IAI menetapkan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji yang material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Selain itu IAI juga menghendaki agar apabila auditor menge-tahui adanya kecurangan maka auditor tersebut berkewajiban untukmengkomunikasikannya kepada pihak-pihak yang berwenang. Jika yang melakukan kecurangan tersebut adalah pim-pinan atau manajemen senior, maka auditor harus melaporkannya kepada komite audit secara langsung.8Sementara itu apabila yang melakukan kecurangan berada di bawah tingkatan pim-pinan atau manajemen senior, maka laporan cukup disampaikan pada tingkatan manajer di atasnya yang sesuai. Meskipun demikian, IAI memberikan kebebasan bagi auditor untuk melaporkan hanya kepada manajemen senior dan komite audit atau hanya kepada komite audit saja.

Sebagaimana juga diakui oleh IAI, kesengajaan sering sulit ditentukan, padahal faktor kesengajaan merupakan kata kunci yang digunakan oleh IAI untuk menentukan apakah suatu ke-salahan dianggap sebagai kekeliruan (error) atau kecurangan. Meskipun demikian, adanya fak-tor risiko atau kondisi lain dapat memperingatkan auditor tentang kemungkinan adanya ke-curangan. Kondisi lain ini sering disebut dengan istilah “red flags yang antara laindapat berbentuk sebagai berikut:

  1. Pengendalian intern yang lemah atau diabaikan oleh manajemen.

  1. Kerugian persediaan dalam jumlah yang besar.

  1. Hasil-hasil pemeriksaan auditor intern ataupun auditor ekstern yang diabaikan oleh manajemen.

  1. Aktivitas perbankan yang tidak biasa atau aneh.

  1. Pengeluaran untuk biaya atau pembelian dalam jumlah yang besar.

  1. Manajemen didominasi oleh salah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama.

  1. Terdapat perputaran pimpinan yang tinggi, atau sering berganti-ganti pimpinan.

  1. Perusahaan mempunyai perjanjian kontrak yang signifikan.

  1. Kompensasi manajemen didasarkan pada kinerja tertulis sehingga membuka peluang bagi manajemen untuk “mengutak-atik” kinerja agar memperoleh bonus atau kompen-sasi yang besar.

  1. Auditor menjumpai adanya ketidakjujuran dari manajemen.

  1. Perusahaan sering berganti-ganti auditor.

Berdasarkan “red flags” tersebut auditor “harus secara khusus menaksir risiko salah saji material dalam laporan keuangan sebagai akibat dari kecurangan dan harus mempertimbang-kan taksiran risiko ini dalam mendesain prosedur audit yang akan dilaksanakan.” Untuk me-naksir risiko salah saji material dalam laporan keuangan tersebut, auditor perlu meminta kete-rangan dari manajemen dengan maksud (1) untuk memperoleh pemahaman dari manajemen berkenaan dengan risiko kecurangan dalam entitas, dan (2) untuk menentukan apakah manaje-men memiliki pengetahuan tentang kecurangan yang telah dilakukan terhadap atau terjadi da-lam entitas.

Bagaimana  mengurangi kecurangan dalam Audit?? mempunyai budaya yang jujur dan mepunyai etika yang tinggi. Hasil riset kebanyakan menunjukkan bahwa cara yang paling efektif untuk mencegah dan menghalangi kecurangan adalah dengan menciptakan budaya dengan etika yang bagus dan tinggi, meliputi: 

  • Menetapkan "catatan di atas"
  • Menciptakan Pelanggan Customers positif
  • Mempekerjakan Dan Mempromisikan Pegawai Yang tepat
  • Pelatihan Konfirmasi
  • Disiplin
Sumber :  

;;

By :
Free Blog Templates