Senin, 10 Oktober 2011
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Banyak tugas dan kewajiban Pengurus antara lain : Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi, Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi; Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan; Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi; Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya; Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota; Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan; Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT
Persyaratan Pengurus Koperasi antara lain :
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
3. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
4. sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi;
5. antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
6. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
7. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.
8. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
9. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi.
10. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
11. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga.
Nama Anggota Kelompok :
1. Cinthia Febriani (21210595)
2. Fathia Nafira Fariz (29210128)
3. Sarah Nadia (28210925)
4. Susilona Agustina (26210757)
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)