Senin, 10 Oktober 2011
TUJUAN KOPERASI
Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II pasal 3, yaitu :
- Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Cinthia Febriani (21210595)
Fathia Nafira Fariz (29210128)
Sarah Nadia (28210925)
Susi Lona (26210757)
2EB10
Fathia Nafira Fariz (29210128)
Sarah Nadia (28210925)
Susi Lona (26210757)
2EB10
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)