Senin, 10 Oktober 2011
DEFINISI KOPERASI
- Menurut ILO
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of Persons). Perkumpulan tersebut berdasarkan kesukarelaan. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang, terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Menurut Chaniago
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Menurut Dooren
Dooren mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum, namun Dooren tetap memberikan definisi yaitu Koperasi adalah tidak hanya kumpulan orang-orang akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
- Menurut Hatta
Bapak Koperasi adalah Mohammad Hatta. Mohammad Hatta lahir di Bukit Tinggi tanggal 12 Agustus 1902. Sebagai Wakil Presiden tahun 1950-1956, beliau mendapat gelar Bapak Koperasi Indonesia tahun 1953. Menurut Mohammad Hatta arti koperasi ialah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
- Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti dikandung gotong-royong
- Menurut UU No. 25/1992
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut:
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Cinthia Febriani (21210595)
Fathia Nafira (29210128)
Sarah Nadia (28210925)
Susi Lona (26210757)
2EB10
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)