Senin, 10 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI

PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Menurut prinsip Munkner, koperasi adalah sebagai kumpulan orang-orang. Keanggotaan dalam koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Adanya pengembangan anggota, identitas anggota adalah sebagai pemilik dan pelanggan, manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis, modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi, efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi, perkumpulan dengan sukarela, kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan, pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi dan pendidikan untuk anggota

Prinsip Rochdale
Menurut prinsip rochdale, pengawasan koperasi adalah secara demokratis, keanggotaan yang terbuka, bunga atas modal dibatasi, pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota, penjualan dalam koperasi sepenuhnya dengan tunai, barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan, menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota dan koperasi harus netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffeisen
Menurut prinsip raiffeisen koperasi bergerak di bidang swadaya, daerah kerja terbatas, tanggung jawab anggota tidak terbatas, pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, usaha hanya kepada anggota, keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Schulze
Menurut prinsip Schuzle koperasi bergerak di bidang swadaya, daerah kerja tak terbatas, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapat imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

Prinsip ICa
Menurut prinsip Ica, keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat, kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara, dalam hal modal anggota menerima bunga yang terbatas, semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus, gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
 Prinsip Koperasi Indonesia 
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

sumber : http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/prinsip-koperasi-indonesia.html
 Cinthia Febriani   (21210595)
Fathia Nafira       (29210128)
Sarah Nadia        (28210925)
Susi Lona            (26210757)
2EB10


0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates