Jumat, 15 Februari 2013

RSBI / (BI-01-SS-12)

Agar tak jadi polemik, pasca putusan MK membubarkan RSBI, Pemkot Malang segera meminta penjelasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Apalagi sampai kemarin siang, belum ada penjelasan resmi tentang nasib RSBI. 

‘’Minggu depan, kita kirim surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar memberi tanggapan. Sehingga tidak terjadi penyikapan di masing-masing daerah secara berbeda,’’ jelas Wali Kota Malang Peni Suparto, menyikapi putusan MK membubarkan RSBI.

Inep, sapaan  akrab Peni Suparto mengatakan, dalam surat yang dikirim ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, diantaranya  meminta agar ada imbauan yang jelas pasca putusan MK tentang RSBI.
Sebab, lanjut dia, jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak segera menentukan sikap, akan membingungkan masyarakat. Pasalnya menurut dia, saat ini masyarakat sedang bingung dan terkelompok dalam berbagai pendapat.

‘’Keputusan MK membuat masyarakat terbagi dalam beberapa kelompok, menurut sudut pandang masing-masing. Ada kelompok  yang keras patuh karena menilai itu merupakan keputusan hukum,’’ paparnya.
Namun disisi lain, terdapat pula kelompok masyarakat yang menolak keputusan MK tentang pembubaran RSBI. ‘’Sedangkan kelompok masyarakat yang ketiga memilih berada di tengah-tengah,’’ sambung mantan dosen IKIP Negeri Malang ini.
Karena itulah kini menurut Inep, penjelasan dan petunjuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangat penting. Sehingga bisa menjawab berbagai persoalan dan ketidakpastian yang dialami masyarakat.
Mantan anggota DPR RI ini mengaku, sampai kemarin siang belum mengetahui secara jelas tentang pelaksanaan putusan MK. Namun demikian, Inep memastikan akan patuh pada putusan hukum.
Inep juga berharap agar putusan MK itu tak mengganggu proses belajar mengajar dan tak mengundang keresahan. Dia juga berharap ada solusi yang terbaik bagi pendidik, peserta didik dan wali murid RSBI.
Masyarakat juga diimbau tak cemas soal pungutan RSBI. Jika memang saatnya membayar biaya pendidikan RSBI, sebaiknya tetap membayar. Kalau memang nantinya ada putusan harus mengembalikan biaya RSBI, maka biaya yang sudah terlanjur dibayar dikembalikan.
Terpisah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang menegaskan, meski RSBI sudah dibubarkan namun kegiatan belajar mengajar tidak boleh dihentikan. Sekolah harus tetap berjalan seperti biasa, tidak boleh berhenti kegiatan-kegiatannya, sampai akhir semester ini.

‘’Sampai tahun ajaran baru nanti, kegiatan belajar di sekolah RSBI masih berlanjut seperti sebelumnya,’’ ungkap Sekretaris Dikbud Kota Malang, Jupri.

Hal senada juga diungkapkan Ketua MKKS SMA Kota Malang, Tri Suharno. Menurutnya, karena saat ini sedang berada di tengah-tengah semester genap, kegiatan belajar mengajar di RSBI harus dilanjutkan. Tidak bisa serta merta dipotong. Pelajaran harus dituntaskan hingga Juni, akhir semester genap.
Sementara itu dalam website resmi Kemdikbud membeberkan langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kemdikbud adalah segera mengundang dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk berkoordinasi, membahas langkah berikutnya.

Selain itu Kemdikbud juga berkoordinasi dengan MK. Hal ini terkait dengan penafsiran keputusan MK, apakah berimplikasi pada penghentian semua RSBI ataukah hanya sekolah RSBI negeri.

Sumber : http://www.malang-post.com/tribunngalam/60009-rsbi-dibubarkan-inep-surati-mendikbud

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates