Selasa, 02 November 2010
MERK adalah nama atau symbol yang bersifat membedakan ( baik berupa logo, cap atau kemasan ) untuk mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang atau kelompok penjual tertentu. Contoh :
NAMA MERK adalah bagian dari merk yang dapat disebutkan atau di eja. Contoh :
LOGO adalah suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa yang memiliki arti khusus, yang mewakili suatu arti dari perusahaan, pasar, daerah, perkumpulan, produk, Negara dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan sesuatu yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya. Contoh :
MERK DAGANG adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan barang-barang lainnya. Contoh :
HAK CIPTA adalah salah satu jenis kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak intelektual kekayaan lainnya ( seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi ) karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain melakukannya. Contoh :
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)